Buletin Terbaru

Nomor 22 Tahun 2009

Nomor  21 Tahun 2008

Nomor 20 Tahun 2008

STT No. 2289 Volume VII Nomor 12 Tahun 2004

 

Tajuk

ANALISA KEBIJAKAN PENGGUNAAN ROMPI TAHAN PELURU TAKTIS DI LAPANGAN Rompi tahan peluru merupakan salah satu alat pendukung militer yang mempunyai peranan sangat penting dalam rangka tugas operasi dibidang Pertahanan Keamanan. Tanpa pemakaian rompi tahan peluru dimungkinkan mengurangi rasa percaya diri yang berakibat kegagalan tugas operasi. Pada dasarnya rompi tahan peluru sangat dibutuhkan dalam rangka penumbuhan daya psikologis dan moral tempur yang tinggi, disamping rompi itu sendiri mampu berfungsi melindungi pemakai dari senjata tajam, pecahan granat, pukulan, benturan dan hantaman akibat tembakan senjata khususnya AK-47, SS1/FNC dengan munisi kal 6.62 mm FMJ/AP dan 5.56 mm FMJ/AP.

BAHAYA DEGRADASI LINGKUNGAN HIDUP YANG SEMAKIN PARAH DAN CARA MENGATASINYA Tak dapat dipungkiri dalam dekade terakhir ini Lingkungan Hidup (LH) dan sumber daya alam (SDA) kita telah mengalami degradasi (penurunan baik secara kuantitas maupun kualitas). Yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah satu kesatuan komunitas yang terdiri dari tanah, air, udara, flora dan sumber daya alam lainnya beserta makhluk hidup yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, banyak faktor yang berpengaruh atau yang menjadi penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup tersebut, baik faktor alami maupun non alami (tindakan manusia yang sengaja atau tidak sengaja berdampak terhadap degradasi lingkungan hidup)

PEMBUATAN PETA DENGAN SMALL FORMAT AERIAL PHOTO Pengambilan data citra penginderaan jauh melalui media wahana antariksa maupun pesawat terbang, semakin mudah dikerjakan dengan cepat dan akurat. Metoda yang dikembangkan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor pertahanan dibutuhkan teknologi yang mampu menyiapkan maupun memproses dan menampilkan informasi secara cepat akurat dengan biaya tidak mahal.

KEJAHATAN MAYANTARA (CYBERCRIME) Dampak Perkembangan Teknologi Informasi “Dunia Maya” Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan masa depan.

RANCANG BANGUN HOVERCRAFT VERSI MILITER KAPASITAS PENUMPANG 15 ORANG Hovercraft merupakan alternatif pilihan terhadap alat transportasi penumpang barang yang paling cocok digunakan di Indonesia, karena dapat digunakan di rawa, sungai, laut, danau dan di daratan. Suatu kelebihan dari Hovercraft adalah bersifat amphibi yang dapat didaratkan di pasir pada daerah pesisir pantai, sehingga tidak memerlukan dermaga khusus atau pelabuhan khusus.

MENGAPA KITA SELALU MEMPERMASALAHKAN HUBUNGAN SIPIL-MILITER ? Hubungan Sipil-Militer akhir-akhir ini menjadi obyek perbincangan masyarakat Indonesia di saat menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, apalagi dalam pencalonan tersebut muncul tokoh-tokoh mantan TNI sebagai kandidat Presiden pada bulan Juli 2004. Terkuaknya perbincangan tersebut diilhami oleh terlalu lamanya militer terlibat dalam kancah perpolitikan di Indonesia dan tuntutan penghapusan Dwi Fungsi ABRI serta adanya ungkapan lain agar militer kembali ke barak. Dalam arti lain timbulnya semangat mendepolitasi militer agar militer lebih profesional di bidangnya, di sisi lain adanya pemahaman yang berbeda terhadap arti hubungan sipil-militer itu sendiri.

Sistem Navigasi & Tracking Sebagai Alat Bantu Aktivitas-Aktivitas Militer GPS (global positioning system) merupakan suatu sistem penentuan posisi (tiga dimensi), navigasi, dan sistem pendistribusian waktu yang dirancang (terutama) untuk memenuhi kepentingan-kepentingan aktivitas-aktivitas di bidang militer dengan jangkauan spasial seluruh dunia. Sistem yang didukung oleh 24 satelit aktif dan beberapa stasiun pengamat di bumi ini memancarkan sinyal-sinyal elektromagnetik secara kontinyu (yang dapat di-decode menjadi informasi posisi, waktu, arah, dan kecepatan) ke permukaan bumi secara simultan tanpa bergantung pada cuaca dan kondisi geografis. Dengan demikian, setiap pemegang receiver GPS (outdoor), dapat memperoleh informasi posisi, kecepatan, arah, dan waktu (sistem UTC) pada saat itu juga (secara instant).

LITBANG PEMBUATAN PLATE KERAMIK ROMPI TAHAN PELURU UNTUK MENDUKUNG KEPENTINGAN PERTAHANAN NEGARA Kebutuhan Pertahanan dalam menghadapi era globalisasi akan semakin meningkat dan semakin kompleks jenisnya. Tuntutan kebutuhan juga semakin meningkat menghadapi kerawanan nasional akhir-akhir ini. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang memerlukan peningkatan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pertahanan, salah satunya adalah rompi keramik tahan peluru untuk menunjang perlengkapan TNI dalam melaksanakan tugasnya.

DAMPAK TERRORISME DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama. Oleh sebab itu, perang melawan terorisme menjadi komitmen semua negara dan semua agama di dunia. Terorisme dalam perkembangannya telah membangun organisasi dan mempunyai jaringan global dimana kelompok-kelompok terorisme internasional serta mempunyai hubungan dan mekanisme kerjasama satu sama lain baik dalam aspek operasional infrastruktur maupun infrastruktur pendukung (support infrasructure). PBB telah mengeluarkan beberapa konvensi dan resolusi untuk melawan terorisme. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi berbagai konvensi tersebut dan sudah tentu harus melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB dalam perang melawan terorisme.

PENGORBANAN GANDA ANAK-ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK-HAK ANAK “Anak bukanlah manusia dalam bentuk kecil, tetapi ia dipandang sebagai manusia yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus (special safeguard and care), termasuk perlindungan hukum (legal protection), baik setelah maupun sebelum dilahirkan”. (Berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak)

IMPLEMENTASI STRATEGI PENANGGULANGAN KERAWANAN SOSIAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KETAHANAN NASIONAL Kerawanan sosial di dalam masyarakat merupakan permasalahan kompleks dalam kehidupan yang sampai sekarang belum dapat diatasi secara sempurna. Kompleksnya permasalahan kerawanan sosial menyebabkan penanggulangannya harus dilaksanakan secara komprehensif integral yang dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan pemerintah, mencakup masalah individu, masyarakat dan negara. Permasalahan hukum dan penegakannya serta kewibawaan aparat penegak hukum merupakan salah satu syarat utama penanggulangan kerawanan sosial.

STOP BIOTERORISME SEBELUM TERJADI !! Biosecurity sebagai alternatif konsep Paska serangan Bacillus anthracs melalui sistem pengiriman surat, serta peristiwa tragis yang terjadi manakala menara kembar WTC diluluhlantahkan pada bulan September 2001, telah memberikan suatu isyarat terancamnya keamanan nasional dan internasional oleh aktivitas teroris, terlebih lagi manakala melibatkan mikroorganisme pathogen dan toksin. Semenjak itulah negara-negara maju menjadi “concern” terhadap program senjata biologi, serta telah membangunkan para perumus kebijakan akan potensi tersembunyi dari penelitian biosains agar tidak disalahgunakan.

SUN TZU DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI ? Sun Tzu adalah “Pengetahuan manusia (seseorang bernama Sun Tzu) yang mendalam tentang diri sendiri maupun sesama dihadapkan pada konflik baik di dalam maupun di luar diri sendiri tanpa agresi”.

Masukan untuk Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kewarganegaraan I N D O N E S I A B A R U Dewasa ini orang sering berpandangan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban warga negara dan berbagai permasalahannya dengan bangsa, baik bangsa Indonesia maupun bangsa lain yang bukan kewarganegaraan Indonesia

LAPORAN MENGIKUTI DEFENCE RESTRUCTURING MANAGEMENT COURSE DI NAVAL POSTGRADUATE SCHOOL, MONTEREY CALIFORNIA USA TANGGAL 10 S/D 21 NOVEMBER 2003 Kerja sama internasional di bidang pertahanan merupakan salah satu fungsi dan tugas Departemen Pertahanan RI, kerja sama tersebut diwujudkan antara lain dengan mengirimkan personil Dephan/TNI untuk belajar di luar negeri.

Pengalaman Mengikuti Defence Seminar Management 2004 Di Canberra, Australia. Pemerintah Australia melalui Divisi Kebijakan Internasional di Departemen Pertahanan telah melaksanakan kegiatan Defence Management Seminar (DMS) sejak tahun 2001, setiap tahunnya dilaksanakan dua angkatan. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya menjalin kerja sama international di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik. Sebagai realisasinya pada tiap angkatan di alokasikan sejumlah kuota tertentu jumlah personel yang dapat mengikuti program tersebut.

Pendahuluan. Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama. Oleh sebab itu, perang melawan terorisme menjadi komitmen semua negara dan semua agama di dunia. Terorisme dalam perkembangannya telah membangun organisasi dan mempunyai jaringan global dimana kelompok-kelompok terorisme internasional serta mempunyai hubungan dan mekanisme kerjasama satu sama lain baik dalam aspek operasional infrastruktur maupun infrastruktur pendukung (support infrasructure). PBB telah mengeluarkan beberapa konvensi dan resolusi untuk melawan terorisme. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi berbagai konvensi tersebut dan sudah tentu harus melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB dalam perang melawan terorisme. Dengan peristiwa 11 September 2001, upaya pemberantasan terorisme telah diangkat menjadi prioritas utama dalam kebijakan politik dan keamanan secara global. Aksi terjadinya teror bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menyatakan perang melawan terorisme dan mengambil langkah-langkah pemberantasan serius dengan dikeluarkannya Perpu No. 1/2002, Perpu No. 2/2002 dan Inpres No. 4/2002. Landasan hukum tersebut di atas diikuti dengan penetapan Skep Menko Polkam No. Kep-26/Menko/Polkam/11/2002 tentang Pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme. Hampir semua negara telah menaruh perhatian dan telah memberikan dukungan kongkrit dalam upaya pengungkapan para pelaku teror dan mengajukan para pelaku teror ke sidang pengadilan serta mengungkap jaringannya. Dengan tertangkapnya para teroris tersebut maka telah terungkap fakta yang jelas, dimana teroris lokal telah mempunyai hubungan erat dengan jaringan teroris global. Timbul kesadaran dan keyakinan kita bahwa perang melawan terorisme mengharuskan kita untuk melakukan sinergi dan upaya secara komperhensif dengan pendekatan multi-agency, multi-internasional dan multi-nasional. Untuk itu perlu ditetapkan suatu strategi nasional dalam rangka perang melawan terorisme. Pengertian Terorisme. Definisi tentang terorisme belum mencapai kesepakatan yang bulat dari semua pihak karena disamping banyak elemen terkait juga dikarenakan semua pihak berkepentingan melihat atau menerjemahkan permasalahan (term of terrorism) dari sudut pandang kepentingan masing-masing. Namun demikian, dari beberapa sumber dapat dikemukakan pengertian terorisme, diantaranya sebagai beikut : 1. Terrorism is an act carried out to achieve on inhuman and corrrupt objective and involving threat to security of mankind and violation of rights acknowledge by religion and mankind (Ayatullah Sheikh Muhammad Al Taskhiri). 2. Terrorism is the unlawful use of force or violence “against persons or property to intimidate or coerce a government, civilian populations or any segmment threat, in furtherance of political or social objektive” (FBI). Dari sebuah forum curah pendapat (brain-storming) antara para akademisi, profesional, pakar pengamat politik dan diplomat terkemuka yang diadakan di kantor Menko Polkam tanggal 15 September 2001, dapat dicatat beberapa pendapat atau pandangan mereka mengenai terorisme, yaitu sebagai berikut : 3. Terorisme dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (ektrimis, sparatis, suku bangsa) sebagai jalan terakhir untuk memperoleh keadilan yang tidak dapat dicapai mereka, melalui saluran resmi atau jalur hukum. Dari pandangan mereka dapat dikemukakan juga bahwa tindakan kekerasan (terrorism) tersebut diartikan secara cara (means) atau senjata bagi kelompok yang lemah untuk melawan kelompok yang kuat atau suatu cara bagi kelompok tertentu untuk mencapai tujuan dan selanjutnya dapat diartikan sebagai berikut : a. Cara kelompok miskin untuk meminta perhatian kelompok si kaya. b. Cara kelompok yang dimarjinalkan terhadap kelompok yang diuntungkan. c. Cara kelompok yang tertekan terhadap kelompok yang arogan. d. Cara kelompok yang dimusuhi, diblokade, diembargo, diperlukan tidak adil dan sebagainya. Mengacu pada Perpu Nomor 1 tahun 2003, yang dimaksud dengan: 4. Tindak pidana terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. Seseorang dalam pengertian di atas dapat bersifat perorangan, kelompok, orang sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi. 5. Terrorism is the calculated use of violence or the threat of violence to attain political, religius or idiological goals by instilling fear or using intimidation or coercion. (AR 190-52, 1983). 6. Terrorism represents a cheap and effective way to project power. It is a tactic that enables terrorist to shoot their way onto the world stage, in effect, hijact the international media. Terrorism, as common street crime, may never be totally eradiated, but we can reduce it to a more tolerable level. (US Vice President, George Bush, 1988). 7. Terrorism is essentially a tactic-aform of political warfare designded to achieve political ends. It falls under the rubric of low-internity conflict, which may be described as warfare at the lower and of the spectrum of violence, in which political, economic, and psychologycal considerations play a more important tole than does conventional military power. (US Secretary of Defense, frank C. Carlucci III, 1988) 8. Terrorism is premeditated, politically motivated violence perpetrated against noncombatant targets by subnational groups or clandestine state agents, usually to influence an audience (Terrorist Group Profiles, 1988) International terrorism is terrorism involving citizens or territory of more than one country. Karakteristik Psikologis dan Sasaran Terorisme. 1. Karakteristik Psikologis Terorisme. Berdasarkan hasil studi dan pengalaman empriris dalam menangani terorisme yang dilakukan oleh PBB dapat disimpulkan beberapa karakteristik psikologis dari pelaku-pelaku terorisme sebagai berikut : a. Bahwa para terorisme umumnya mempunyai persepsi tentang adanya kondisi yang menindas secara nyata atau khayalan. Para teroris menganggap bahwa kondisi tersebut harus diubah. b. Para teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan tidak akan diperoleh. Dan oleh karenanya cara kekerasan sah dilakukan yang penting tujuan tercapai. c. Pilihan tindakan pada hakekatnya berkaitan dengan idiologi yang dianut dan tujuan yang oleh pelaku dirasakan sebagai kewajiban. d. Oleh karena itu konsep deteren konvensional tidak efektif lagi dalam upaya pemberantasan terorisme. e. Tanpa upaya resosialisasi dan reintegrasi kedalam masyarakat, mereka akan lebih radikal dan para pengagum akan berbuat kekerasan lebih lanjut dan menjadikan mereka sebagai pahlawan (dan korban sekaligus). 2. Sasaran Terorisme Pada umumnya sasaran teroris baik manusia maupun obyek lain dipilih secara random bertujuan untuk menyoroti kelemahan sistem dan atau dipilih secara seksama untuk menghindari reaksi negatif publik atau telah dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik. Sasaran strategis teroris adalah sebagai berikut : a. Menunjukan kelemahan alat-alat kekuasaan (aparatur pemerintah). b. Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat. c. Mempermalukan aparat pemerintah dan memancing mereka bertindak represif kemudian mendiskreditkan pemerintah dan menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan teroris. d. Menggunakan media massa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris. 3. Sacara spesifik sasaran teroris meliputi : a. Militer. Senjata yang sensitif, lembaga pendidikan, senjata, amunisi, fasilitas komando dan pengendalian, fasilitas logistik, fasilitas komputer, bahan peledak, fasilitas rekreasi, sekolah dan bus sekolah. b. Bangunan dan sistem energi. Pembangkit tenaga listrik, kilang minyak lepas pantai, fasilitas nuklir, pipa gas, bendungan dan jaringan listrik. c. Sarana komunikasi dan dukungan. Fasilitas dan jaringan komunikasi, tempat penimbunan bahan kimia, fasilitas dok, gudang peralatan, fasilitas komputer, tempat penyimpanan senjata khusus dan konvensional. d. Sarana transportasi. Jaringan kereta api dan jalan raya, dipo kendaraan, lapangan terbang dan pesawat terbang, fasilitas angkutan truk dan galangan kapal laut. e. Manusia. Personil kedutaan besar, pegawai pemerintah, pelaku bisnis, personil polisi dan personil anggota angkatan perang. Dampak Terorisme Sebagai akibat dari teroris memanfaatkan dan menggunakan perkembangan teknologi mutakhir yang sangat maju di bidang alat peralatan, komunikasi, transportasi, bahan peledak dan senjata (termasuk potensi Nubika) dalam kegiatan operasinya maka dampak aksi terorisme berskala sangat besar, luas dan kompleks dalam bentuk kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan, baik yang berbentuk fisik maupun non fisik. 1. Bidang politik, hukum, pemerintahan, antara lain : a. Gangguan terhadap kehidupan demokrasi; b. Hukum dan tata tertib terganggu; c. Roda Pemerintahan tidak berjalan lancar; d. Pada tahap tertentu isu terjadi vaccum of power; e. Suatu pemerintahan yang lemah bisa jatuh. 2. Bidang ekonomi, antara lain : a. Gangguan terhadap mekanisme ekonomi: kegiatan produksi, distribusi barang dan jasa, harga saham jatuh; b. Investasi/penanaman modal menurun drastis; c. Kehancuran sarana prasarana ekonomi; d. Timbul pengangguran dalam jumlah besar. 3. Bidang psikologi, antara lain: a. Timbul rasa takut dalam masyarakat; b. Akibat trauma, masyarakat bersikap apatis dan bereaksi tidak wajar. 4. Bidang sosial, antara lain: a. Law and order dalam masyarakat terganggu; b. Bisa menimbulkan perpecahan dalam masyarakat; c. Bisa menyebabkan terjadinya perubahan nilai dan pergeseran norma dalam masyarakat. 5. Bidang keamanan, diantaranya: a. Kemanan dan ketertiban masyarakat terganggu; b. Ruang gerak anggota masyarakat terganggu. 6. Bidang hubungan internasional, yaitu: - Hubungan antar negara bisa terganggu. Hambatan dalam Pemberantasan Terorisme. 1. Adanya mispersepsi dan tudingan bahwa perang melawan terorisme adalah perang melawan Islam; 2. Adanya kesan bahwa negara maju menerapkan standar ganda dalam menghadapi terorisme. Pandangan ini merujuk pada sikap negara maju dalam penanganan konflik berlarut-larut di Timur Tengah. Persepsi terhadap kondisi ini sekaligus merupakan motif paling signifikan bagi maraknya aksi teror yang berbasis pada fundamentalis garis keras serta kelompok-kelompok radikal militan di berbagai negara. 3. Adanya kesan yang cukup kuat bahwa langkah-langkah operasional penindakan terhadap aksi teror merupakan skenario yang dipaksakan oleh negara-negara maju kepada negara lemah dalam bidang politik, ekonomi, militer dan teknologi. Dan oleh karenanya setiap hasil investigasi hanya sekedar upaya pembenaran skenario asing dan proses peradilannyapun dipaksakan menuruti ketentuan hukum yang telah didesain untuk melindungi kepentingan negara maju. 4. Adanya trauma masa lalu berdasarkan pengalaman bahwa aparat keamanan dan sistem hukum yang berlaku untuk menangani terorisme hanya merupakan alat kekuasaan otoriter militeristik untuk kepentingan mempertahanakan kekuasaan yang anti demokrasi dan melanggar hak azasi manusia, serta membungkam hak-hak sipil, hak-hak politik masyarakat dan memasung kreatifitas serta menimbulkan keengganaan masyarakat untuk berpartisaipasi dalam proses politik. Kebijakan Dasar dalam Pembrantasan Terorisme. 1. Perang melawan teror ialah kebutuhan mendesak untuk melindungi WNI sesuai tujuan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. 2. Bahwa kebijakan dan langkah pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang pemberantasan terorisme bukan karena tekanan negara-negara maju. 3. Langkah-langkah pemberantasan terorisme tidak melanggar HAM tapi justru untuk melindungi HAM. Adanya Undang-undang Pemberantasan Terorisme untuk memberikan kepastian hukum dan memberi batas-batas yang jelas tentang tindakan yang dapat dilakukan dan tidakan yang tidak boleh dilakukan oleh aparat. 4. Bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah tidak diskriminatif. Undang-undang terorisme tidak ditujukan pada suatu kelompok manapun. Siapapun yang melakukan perbuatan teror akan diperlakukan sama sesuai perbuatannya dan tanpa melihat latar belakang etnis maupun agamanya. 5. Bahwa undang-undang terorisme didasarkan pada 3 paradigma, yaitu : a. Melindungi bangsa dan kedaulatan NKRI; b. Melindungi hak azasi korban dan saksi-saksi; c. Melindungi hak azasi pelaku terorisme. 6. Bahwa kerjasama dengan pihak asing dalam memberantas terorisme adalah keharusan karena gerakan terorisme mempunyai jaringan global dan hal ini merupakan perwujudan upaya mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, yaitu “turut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi”. 7. Bahwa terorisme internasional ataupun terorisme lokal yang berkolaborasi dengan terorisme internasional merupakan ancaman bagi kemanusiaan dan sangat membahayakan ketertiban dan kemanan dunia termasuk bangsa dan negara RI. 8. Bahwa untuk mencegah dan mendorong agar tidak timbul korban-korban masal yang tidak berdosa akibat tindakan terorisme, maka diperlukan keberanian masyarakat luas untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian-kejadian yang mengarah pada tindakan-tindakan terorisme. 9. Bahwa dalam perang melawan terorisme, perlu dilakukan upaya secara terkoordinasi lintas instansi, lintas nasional dan secara simultan dilakukan langkah-langkah yang bersifat represif, preventif, preemptif maupun rehabilitasi. Pengalaman berbagai negara menerapkan konsep yang hanya mengutamakan tindakan represif dengan kekuatan bersenjata ataupun dengan penegakan hukum secara tegas, bagaimanapun tidak akan efektif menghentikan terorisme. Selain langkah represif dan preventif kita harus bisa menyentuh akar terorisme (roots of terrorism) melalui langkah-langkah rasionalisasi dan reintegrasi para pelaku terorisme ke dalam masyarakat. Strategi Pemberantasan Terorisme Aksi teror bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menyatakan perang melawan terorisme dan mengambil langkah-langkah pemberantasan serius, ini terbukti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1/2002, Perpu Nomor 2/2002 dan Inpres Nomor 4/2002, disusul dengan penetapan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor Kep-26/Menko/Polkam/11/2002 tentang Pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme. Perpu Nomor 1/2002 dan Perpu Nomor 2/2002 telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15/2003 dan Undang-Undang Nomor 16/2003. Berkaitan dengan teror bom Bali, hampir semua negara memberikan perhatian dan dukungan kongkrit terhadap upaya Indonesia dalam pengungkapan kasus bom Bali, terutama dalam proses investigasi untuk menangkap para pelaku teror dan mengajukan mereka ke sidang pengadilan. Dengan tertangkapnya para pelaku teroris tersebut maka telah terungkap fakta yang jelas dimana teroris lokal telah mempunyai hubungan erat dengan jaringan teroris global. Timbul kesadaran dan keyakinan kita bahwa perang melawan terorisme mengharuskan kita untuk melakukan sinergi upaya secara komperhensif dengan pendekatan lintas sektoral dan lintas negara. Untuk itu perlu ditetapkan suatu strategi nasional dalam rangka perang melawan terorisme. Misi nasional dalam pemberantasan terorisme adalah menghentikan aksi teroris yang mengancam kehidupan bangsa, warga negara dan kepentingan nasional serta menciptakan lingkungan internasional yang menyuburkan terorisme. Untuk memenuhi misi ini harus dilaksanakan upaya-upaya strategis sebagai berikut : 1. Mengalahkan teroris dan organisasinya dengan menghancurkan persembunyiannya, kepemimpinan, komando, kontrol, komunikasi, dukungan materiil dan keuangan. Kita harus bekerja sama dan mengembangkan kemitraan baik luar negeri maupun dalam negeri untuk mengisolasi teroris. Mendorong instansi terkait lainnya serta mengembangkan mekanisme penanganan aksi teror dalam suatu sistem keterpaduan dan koordinasi yang efektif. 2. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan semua komponen bangsa terhadap ancaman terorisme untuk mencegah dijadikannya wilayah tanah air Indonesia sebagai tempat persembunyian para teroris dan tempat tumbuh suburnya ideologi terorisme. 3. Menghilangkan faktor-faktor korelatif penyebab yang dapat di eksploitasi menjadi alasan pembenaran aksi teroris seperti kesenjangan sosial, kemiskinan, konflik politik dan SARA. 4. Melindungi bangsa, warga negara dan kepentingan nasional. Kemenangan perang melawan terorisme dapat dicapai melalui upaya yang berkelanjutan menekan ruang lingkup dan kapabilitas organisasi teroris, mengisolasi teroris serta menghancurkannya. Kemenangan hanya dapat dicapai selama pemerintah dan rakyat memelihara kesiap-siagaan dan bekerja tanpa mengenal lelah untuk mencegah teroris melakukan tindakan yang akan membawa bencana. Tujuan Dan Sasaran 1. Tujuan pertama. Mengalahkan teroris dan organisasinya. Mengalahkan organisasi teroris dan mencegah pencapaian tujuan global mereka dengan menggunakan upaya diplomatik, ekonomi, informasi, penegakan, hukum, militer, finansial, intelijen dan instrumen lain. Evolusi organisasi teroris menjadi kelompok-kelompok kecil dan bersifat informal merupakan tantangan dalam perang melawan terorisme. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa serta dengan kerja sama internasional akan menjadikan para teroris baik individu, kelompok pendukung maupun jaringannya sebagai target dalam pemberantasan terorisme. Cara terbaik adalah mengisolasi dan lokalisasi aktivitas teroris dan kemudian menghancurkannya. Pertama-tama yang harus dilakukan adalah mereduksi ruang lingkup dan kapasitasnya. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi teroris, melokalisir tempat persembunyiannya dan menghancurkan merencanakan dan organisasinya. Kita tidak bisa menunggu sampai terjadi serangan teroris baru merespon. Sasaran: a. Identifikasi teroris dan organisasi teroris b. Melokalisasi teroris dan organisasinya. c. Menghancurkan teroris dan organisasinya d. Membawa para pelaku teroris ke pengadilan 2. Tujuan kedua. Meningkatkan kesiap-siagaan dan kewaspadaan terhadap terorisme. Ditujukan untuk menghilangkan atau mengiliminir peluang bagi kelompok teroris untuk mendapat akses ke wilayah Indonesia sebagai tempat persembunyian, tempat beroperasi, tempat latihan dan tempat merencanakan dan mempersiapkan serangan terorisme, atau tempat pengumpulan serta pengembangan dana bagi kegiatan terorisme. Sasaran: a. Membangun kesadaran akan tanggung jawab dan komitmen bersama dalam perang melawan terorisme. b. Pengawasan dan pengaturan kegiatan dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengarah pada konflik SARA. c. Memperkuat dan mempertahankan kerja sama internasional dalam perang melawan terorisme. d. Melakukan interdiksi terhadap lalu lintas para teroris melalui pintu-pintu keluar masuk di darat, laut dan udara serta interdiksi terhadap kemungkinan para teroris memperoleh bahan dan senjata pemusnah masal. e. Memutus hubungan para teroris dengan sindikat kriminal seperti narkotika, pengiriman tenaga kerja ilegal, penyelundupan senjata api dan bahan peledak, imigran gelap, dan sebagainya. f. Mengembangkan prosedur dan mekanisme untuk mencegah adanya tempat pelarian dan tempat berlindung para teroris. 3. Tujuan ketiga. Meredam faktor-faktor korelatif yang dapat dieksploitasi sebagai alasan pembenaran tindakan terorisme dan meredam kondisi-kondisi yang dapat dieksploitasi para teroris. Walaupun diakui di beberapa negara rakyatnya hidup dalam kemiskinan, keterbelakangan, konflik politik dan konflik regional, namun kondisi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran. Sasaran: a. Berusaha memecahkan pertentangan-pertentangan regional, penguatan/peningkatan kehidupan di bidang ekonomi, sosial dan politik, pemerintah yang baik dan penegakan hukum dalam rangka mengatasi kondisi-kondisi yang sering dimanfaatkan oleh para teroris. b. Melakukan upaya memenangkan perang melawan ideologi terorisme yang mengeksplotir nilai ekstrim keagamaan sebagai alat pembenaran aksi teroris. c. Melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam kebijakan politik untuk mengakomodir aspirasi kelompok fundamentalis garis keras dan menyalurkan secara demokratis dalam organisasi politk secara formal. d. Membangun jaringan kerja bersifat kemitraan dengan segenap instansi pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah serta dengan komponen masyarakat non-pemerintah. 4. Tujuan keempat. Mengarahkan upaya kolektif nasional untuk mempertahankan kedaulatan, teritorial dan kepentingan nasional. Upaya ini meliputi perlindungan fisik kepada masayarakat, harta benda dan kepentingan nasional, sejalan dengan penegakkan prinsip demokrasi. Dengan meningkatkan dan mengkoordinasikan sistem peringatan dini, kita dapat mendeteksi rencana-rencana para teroris. Melalui penegakkan hukum dan kegiatan intelejen yang terus menerus serta pemburuan terhadap teroris oleh aparat kemanan, kita dapat menghancurkan kemampuan mereka dalam melakukan serangan di dalam negeri maupun di luar negeri. Melalui peningkatan kesiagaan secara fisik, kita dapat mengurangi kelemahan personil, infrastruktur dan kepentingan-kepentingan lain. Respon terhadap misi yang kompleks ini memerlukan suatu upaya terkoordinasi dan fokus dari segenap komponen bangsa di tingkat nasional dan daerah. Sasaran: a. Meningkatkan pengamanan fisik pada obyek-obyek vital dengan memobilitasi dan mengorganisasikan upaya pengamanan swakarsa dari masing-masing obyek vital. Intelijen harus memberikan peringatan dini kepada obyek-obyek vital tentang adanya ancaman terorisme. b. Mengembangkan suatu Pusat Informasi Intelijen Terpadu tentang ancaman terorisme berdasarkan Inpres Nomor 5/2002, dimana Badan Intelejen Nasional (BIN) sebagai koordinator dari semua kegiatan intelejen. c. Meningkatkan pengamanan di pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti pusat-pusat bisnis, pusat-pusat hiburan, pemukiman dan sebagainya. d. Meningkatkan pengamanan pada kepentingan-kepentingan internasional, perwakilan asing, kantor-kantor organisasi internasional serta fasilitas-fasilitas internasional lainnya. e. Meningkatkan kemampuan penanganan kasus penyanderaan dan pembajakan. Memperluas pelaksanaan kerja sama di bidang interdiksi, investigasi, penuntutan dan ekstradisi. f. Menjamin berlakunya suatu kapabilitas menajemen terpadu dalam penanggulangan aksi terorisme. Kebijakan Pemberantasan Terorisme. 1. Kebijakan Internasional. Dalam perang melawan terorisme diperlukan upaya komprehensif secara lintas instansi dan lintas negara. PBB melalui United Nations Terrorism Prevention Branch telah melakukan studi mendalam dan merekomendasikan langkah-langkah penanggulangan secara komperhensif, yaitu sebagai berikut : a. Aspek politik dan pemerintahan (politics and governance) b. Aspek ekonomi dan sosial (economic and social) c. Aspek psikologi, komunikasi, pendidikan (psychology, communication, education). d. Peradilan dan hukum (judical and law) e. Aspek kepolisian dan sistem pemasyarakatan (police and prison system) f. Aspek intelejen (intelligence) g. Aspek militer (military) h. Aspek imigrasi (immigration) 2. Kebijakan di berbagai negara. Pemerintah AS, Inggris, Australia dan Jepang serta sejumlah negara lain menganggap semua terorisme sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasionalnya seperti halnya dengan tindakan kriminal. AS dan Australia misalnya bertekad untuk menggunakan semua daya guna mencegah, menghambat, mengalahkan serta membahas semua serangan teroris, baik di dalam negeri, di perairan internasional maupun di negara asing. 3. Kebijakan Pemerintah Inggris. The underlying principles that inform the British policy, recently succinctly reinterated by the home secretary, are : a. A firm political will to uphold the rule of law and demokratif government and to defeat terrorism. b. Absolute refusal to surrender to terrorist extortion and demands. c. Determination to act in accord with domestic and international law. d. Treatment of convicted terrorist as common criminals with no special privileges, pardons, or amnesty. e. The promotion of national and international measures to combat terrorist by minimizing their rewards and maximing their costs and losses. 4. US Counterterrorism Policy : a. the US will be firm with terrorist and will not make concessions. b. the US will apply pressure to states which sponsor terrorism. c. the US will bring terrorist to justice. d. The US will help friendly nations resist terrorist pressures through an ambitius program of antiterrorism training. Implementasi Strategi. Strategi pemberantasan terorisme diimplementasikan melalui upaya represif, preventif, preemptif, resosialisasi dan rehabilitasi serta pengembangan infrastruktur pendukung. 1. Upaya Represif. a. Peradilan dan perundang-undangan. 1) Pembentukan undang-undang yang khusus ditujukan untuk pemberantasan terorisme. 2) Pertukaran informasi dengan negara-negara lain. 3) Meratifikasi konvensi-konvensi internasional dan melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang berkaitan dengan upaya melawan terorisme. 4) Memperluas perjanjian ektradisi dengan negara lain. 5) Merevisi undang-undang dan ketentuan yang kontra-produktif dalam pemberantasan terorisme. 6) Penyetaraan ancaman hukuman terhadap pelaku teror sesuai ancaman hukuman yang berlaku di berbagai negara dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. 7) Pemberian perlindungan saksi. 8) Mempercepat proses peradilan. 9) Penerapan peradilan khusus. 10) Penerapan pengadilan in absentia. b. Investigasi 1) Melakukan oleh TKP secara profesional. 2) Melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dengan menghindari pelanggaran HAM serta penyimpangan lainnya. 3) Kerja sama internasional dalam penyidikan termasuk kerja sama penggunaan teknologi mutakhir dalam penyidikan. 4) Kerja sama internasional di bidang teknis seperti laboratorium, cyber forensic, communication forensic, surveillance, indentifikasi dan dukungan teknis lainnya. 5) Pelatihan penyelidik di bidang investigasi pasca pengeboman. 6) Memperbanyak dan mengintensifkan informan. 7) Latihan simulasi satuan-satuan anti teror TNI dan Polri dalam penanganan terorisme. 8) Mengungkap jaringan teroris secara tuntas. 9) Pembebasan sandra. 10) Pembekuan aset organisasi teroris dan kelompok yang berkaitan dengan terorisme. 11) Pelaksanaan undang-undang pencucian uang secara konsisten. 12) Penelusuran aliran dana jaringan teroris dengan menyampaikan kerahasiaan bank. c. Intielijen. 1) Penggunaan teknologi mutakhir untuk melakukan surveillance dan intersepsi. 2) Penyusupan ke dalam organisasi teroris. 3) Pengembangan sistem deteksi dini. 4) Pertukaran informasi intelijen dengan negara lain. 5) Pembangunan database terorisme. 6) Deteksi dini terhadap provokasi ke arah permusuhan bernuansa SARA dan kebencian terhadap kelompok agama atau negara tertentu. d. Militer. 1) Serangan ke markas teroris untuk penangkapan. 2) Pembebasan sandra. 3) Pengamanan VIP dan instalasi vital. 4) Penyiapan pasukan khusus anti teroris. 2. Upaya Preventif. a. Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap senjata api. b. Peningkatan pengamanan terhadap sistem transportasi. c. Peningkatan pengamanan sarana publik. d. Peningkatan pengamanan terhadap sistem komunikasi. e. Peningkatan pengaman terhadap VIP. f. Peningkatan pengamanan terhadap fasilitas diplomatik dan kepentingan asing. g. Peningkatan kesiap-siagaan menghadapi serangan teroris. h. Peningkatan pengamanan terhadap fasilitas internasional. i. Pengawasan terhadap bahan peledak dan bahan-bahan kimia yang dapat dirakit menjadi bom. j. Pengetatan pengawasan perbatasan pintu-pintu keluar-masuk. k. Pengetatan pemberian dokumen perjalanan (paspor, visa dan sebagainya). l. Harmonisasi kebijakan visa dengan negara tetangga. m. Penertiban pengeluaran KTP dan administrasi kependudukan. n. Pengawasan kegiatan masyarakat yang mengarah pada aksi teror. o. Intensifikasi kegiatan pengamanan swakarsa. p. Kampanye anti teroris melalui media massa, yaitu meliputi : 1) Peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap aksi teroris. 2) Sosialisasi bahaya terorisme dan kerugian akibat tindakan teroris. 3) Penggunaan public figures terkenal untuk mengutuk aksi teroris. 4) Pemanfaatan eks pelaku teroris yang telah sadar dalam kampanye anti terorisme. 5) Penggunaan wanted poster dan dipublikasikan. 6) Pemanfaatan pelatihan pers yang meliput berita tentang aksi terorisme. q. Penyelenggaraan pelatihan pers yang meliput berita tentang aksi terorisme. r. Pelarangan penyiaran langsung wawancara dengan teroris. s. Pelarangan publikasi naskah-naskah dan pernyataan-pernyataan para teroris. 3. Upaya Preemptif a. Pencerahan ajaran agama oleh tokoh kharismatik dan kredibilitas tinggi di bidang keagamaan untuk mengeliminir dan radikalisme pemahaman ajaran agama oleh kelompok-kelompok fundamentalis garis keras. b. Penyesuaian kebijakan politik dan pemerintahan sebagai berikut : 1) Merespon tuntutan politik teroris dengan kebijakan politik yang dapat mengakomodir aspirasi kelompok radikal. 2) Pelibatan kelompok-kelompok radikal yang potensial mengarah pada tindakan teror dalam penyelesaian konflik secara damai melalui dialog, negosiasi dan sebagainya. 3) Penawan konsesi politik bagi kelompok-kelompok yang bergerak di bawah tanah menjadi gerakan formal secara konstitusional. c. Pelibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan/LSM yang mempunyai kesamaan atau kemiripan visi dan idiologi dalam dialog dengan kelompok-kelompok radikal. d. Penetapan secara tegas organisasi teroris dan organisasi terkait sebagai organisasi terlarang dan membubarkannya. e. 1) Pengentasan kemiskinan. 2) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. 3) Penciptaan lapangan kerja. 4) Pengembangan ketenaga-kerjaan. 5) Pengendalian kurikulum pendidikan terutama di bidang keagamaan untuk mencegah disusupkannya ideologi-idiologi ekstrim-radikal dalam proses pendidikan. 4. Upaya Resosialisasi dan Rehabilitasi. a. Reedukasi terhadap para pelaku teroris yang telah mengalami “cuci otak” dengan ideologi ekstrim/radikal sehingga eks-pelaku dapat diresosialisasikan dan direintegrasikan ke dalam cara-cara berfikir normal kehidupan kemasyarakatan. b. Perbaikan sarana prasarana serta fasilitas publik yang rusak c. Normalisasi pelayanan publik dan kegiatan masyarakat. 5. Pengembangan infrastruktur pendukung. a. Dukungan melalui bantuan internasaional untuk pengadaan peralatan dan teknologi canggih untuk melawan terorisme bagi Polri, Intelijen, TNI dan fasilitas koordinasi (Desk KPT). b. Peningkatan kualitas SDM satuan-satuan pelaksana lapangan (Pain, TNI, Intelijen serta instansi terkait lainnya). c. Peningkatan kualitas SDM di jajaran penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim) dalam proses peradilan terorisme agar setara dengan negara-negara lain. d. Pembangunan kapasitas organisasi lembaga koordinasi agar efektif dalam mengantisipasi perkembangan ancaman terorisme yang diperkirakan akan terus berlanjut. e. Penetapan kelembagaan secara permanen dengan besaran organisasi sesuai skala perkembangan kegiatan pemberantasan terorisme dengan personil yang permanen pula. f. Pengembangan jaringan kerja melalui kemitraan, dengan instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah terkait dalam upaya pemberatasan terorisme. g. Pengembangan kemitraan untuk kajian dan sosialisasi terorisme dengan lembaga akademik independen dan netral. h. Pengembangan kemitraan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk menumbuhkan partisipasi dalam memenangkan perang melawan ideologi terorisme. Tuntutan Kemampuan Menghadapi (Krisis-Akibat) Terrorisme. Bertolak dari berbagai kegiatan yang dilakukan dalam implementasi strategi serta besar, luas dan kompleksnya dampak terorisme, maka untuk dapat mengatasinya dipersyaratkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut : 1. Pemerintah, memiliki kemampuan antara lain : a. Mampu membuat kebijakan politik dan ekonomi yang baik b. Mampu bertindak tegas dan tepat. c. Mampu membuat program sosial ekonomi yang populer. d. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi/badan dalam negeri dan bekerja sama antar negara. 2. Organisasi Antiteror, memiliki kemampuan antara lain a. Mampu melaksanakan kebijakan nasional antiteror yang digariskan pemerintah. b. Menguasai pengetahuan tentang terorisme. c. Mampu bekerja sama dengan badan/lembaga lain dalam dan luar negeri. d. Mampu memberi arahan kepada satuan pelaksana. e. Mampu memberi saran ke satuan atas. f. Menguasai masalah hukum, intelijen dan teknologi. 3. Satuan Antiterror, memiliki kemampuan antara lain : a. Mampu melaksanakan tugas yang diberikan. b. Menguasai dan mampu menerapkan taktik dan teknis antiteror. c. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi baik dengan satuan dan instansi lain. d. Memiliki jiwa dan semangat satuan yang solid. e. Menguasai masalah hukum, intelijen dan teknologi. 4. Personil satuan antiteror, menguasai kemampuan antara lain : a. Menguasai masalah hukum dan HAM dengan baik b. Menguasai kemampuan perorangan antiteror. c. Menguasai kemampuan intelijen. d. Menguasai teknologi dan persenjataan, serta bahan peledak yang mutakhir. e. Menguasai kemampuan komunikasi massa. f. Menghormati hak-hak sipil dan politik serta hak asasi manusia lainnya. g. Menguasai budaya dan adat istiadat setempat. Metoda dan Teknik Mengatasi Terorisme. 1. Kelompok teroris dalam upaya mencapai tujuannya melaksanakan taktik bombing, arson, hijacking, assassination, ambush, kidnapping, hostage taking and robberies/expropriations. Kegiatan teroris tidak semua dilakukan oleh hard-core political terrorist (crusaders), banyak juga yang dilakukan oleh criminal (seeking personal tather than political gain) atau oleh crazies (individual who are mentally ill). 2. Strategi, kebijakan, taktik, metoda, pendekatan dan taktik mengatasi terorisme yang diterapkan berbeda dari satu negara dibanding negara lainnya, mengingat adanya perbedaan bentuk (variants) atau style kelompok teroris yang disebabkan oleh perbedaan motif, seperti: kelompok sparatis, anarchists, dissidents, nationalists, marxist revolutionaries or religius true beliviers. Disamping itu, perbedaan penanganan teroris disebabkan juga karena adanya perbedaan kondisi daerah, budaya/adat istiadat, hukum dan sumber daya serta kemampuan lembaga/satuan anti teror yang tersedia. 3. Beberapa negara menganut program antiterorisme yang mengaplikasikan 4 metoda dasar, yaitu : a. Prevention. Menggunakan inisiatif internasional dan diplomasi untuk membujuk negara pendukung terorisme, dan membuat konsensus bahwa kegiatan teroris bertentangan dengan hukum internasional. b. Deterrence. Dilakukan tindakan atau upaya perlindungan dan keamanan oleh masyarakat dan sektor swasta untuk mencegah kegiatan teroris. c. Reaction. Melaksanakan operasi counter terrorism, menjawab kegiatan terorisme yang besar dan khusus. d. Prediction. Melakukan tindakan intellegence dan counterintelligence secara terus menerus mendukung ke-3 metoda lainnya. Penutup 1. Terorisme merupakan tindakan kekerasan yang didorong motivasi politik, yang tindakannya diarahkan kepada sasaran noncombatant, untuk mencapai tujuan politik (menghancurkan kebebasan dan demokrasi), tujuan keagamaan atau tujuan idiologi dengan cara penciptaan rasa ketakutan atau kekerasan. Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban. 2. Teroris dengan jeli memanfaatkan kemajuan pesat, ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir di bidang komunikasi, transportasi, informasi, persenjataan dan bahan peledak termasuk pemanfaatan potensi NBC. Keadaan ini menjadikan ancaman terorisme akan semakin meningkat dampaknya di masa yang akan datang. 3. Upaya pengangulangan terorisme baik yang berskala lokal maupun internasional/global mempersyaratkan pemerintah dan masyarakat melakukan sinergi upaya secara komperhensif dengan pendekatan multi-dimensial termasuk di dalamnya kerjasama dan koordinasi internasional, menghormati hukum internasional, serta melaksanakan resolusi DK PBB dan menghormati konvensi PBB untuk melawan terorisme. 4. Penguasaan bidang intelijen, penegakkan hukum, pembuatan kebijakan pemerintah yang populer, sikap pemerintah yang tegas, adil dan bijaksana merupakan faktor dominan dalam mendukung keberhasilan kegiatan pencegahan terorisme. The prefered method of reducing the incidenceof terrorism iswithproactive, rather thanreactive measures.

Balitbang Dephan
Jl. Jati N0. 1 Pondok Labu
Jakarta Selatan 12450
Tlp. 7502086 Fax. 7504466
e-mail: buletinlitbang@dephan.go.id

Litbang Pertahanan Indonesia merupakan media internal sebagai sarana penyebarluasan dan pengembangan pemikiran terutama menyangkut Iptek, Industri, SDM, Strategi Pertahanan, serta fora nasional dan internasional yang terkait dengan upaya penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Tulisan yang ada di dalamnya tidak harus merupakan pencerminan pendapat resmi Balitbang Dephan.

Pengutipan tulisan yang ada dalam Buletin ini harus seijin Redaksi