|
New Page 1
LEPASNYA P. SIPADAN DAN P. LIGITAN
SEBUAH PELATARAN KEWASPADAAN
oleh
:
Kolonel Ctp Drs. Umar S.
Tarmansyah, Peneliti Puslitbang SDM Balitbang Dephan
Putusan Mahkamah
Internasional/MI,International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang
telah mengakhiri rangkaian persidangan sengketa kepemilikan P. Sipadan dan P.
Ligitan antara Indonesia dan Malaysia mengejutkan berbagai kalangan. Betapa
tidak, karena keputusan ICJ mengatakan kedua pulau tersebut resmi menjadi milik
Malaysia.Disebutkan dari 17 orang juri yang bersidang hanya satu orang yang
berpihak kepada Indonesia. Hal ini telah memancing suara-suara sumbang yang
menyudutkan pemerintah khususnya Deplu dan pihak-pihak yang terkait lainnya.
Dapat dipahami munculnya kekecewaan di tengah-tengah masyarakat, hal ini sebagai
cermin rasa cinta dan kepedulian terhadap tanah air.
Ada hal yang menggelitik dari
peristiwa ini, mengapa kita kalah begitu telak, padahal perkiraan para pemerhati
atas putusan ICJ “fifty-fifty”, karena dasar-dasar hukum, peta dan
bukti-bukti lain yang disiapkan oleh kedua pihak relatif berimbang. Dari
penjelasan yang di “release” mass media, ternyata ICJ/MI dalam
persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua
Pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh
kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous
presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dapat
dimengerti bilamana hampir semua Juri MI yang terlibat sepakat menyatakan bahwa
P. Sipadan dan P. Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau
tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun
beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut.
Sia-sialah perjuangan Indonesia
selama belasan tahun kita memperjuangkan kedua pulau tersebut kedalam wilayah
Yurisdiksi kedaulatan NKRI, ini akibat dari kekurang-seriusan kita dalam
memperjuangkannya, itulah komentar-komentar yang muncul. Benarkah birokrat kita
kurang serius memperjuangkan pemilikan dua pulau tersebut ?
Dari rangkaian panjang upaya
yang dilakukan rasanya perjuangan kita cukup serius. Putusan MI sudah final dan
bersifat mengikat sehingga tidak ada peluang lagi bagi Indonesia untuk mengubah
putusan tersebut. Tidak patut lagi kekalahan ini harus diratapi, yang terpenting
bagaimana kita mengambil pelajaran untuk ke depan jangan sampai kecolongan lagi
untuk ketiga kalinya.
Sekilas mengenai proses
penyelesaian sengketa pulau Sipadan dan pulau Ligitan.
Kasus P. Sipadan dan P. Ligitan
mulai muncul sejak 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia – Malaysia
membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau Sipadan dan
Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI, padahal
kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No.
4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut
Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan P. Sipadan dan P. Ligitan.
Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat
mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Disaat yang sama Malaysia mengklaim
bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan,
dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua
pulau tersebut dalam “Status Quo”.Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah
P. Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan
PM. Mahathir Muhamad.
Tiga tahun kemudian (1992) kedua
negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan
pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi
menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint
Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan
JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang
(comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan.
Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM
Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan
forum JC/JWG.Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kualalumpur tidak
pernah mencapai hasil kesepakatan.
Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober
1996 di Kualalumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi
wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Spesial Agreement
for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between
Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P.
Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah
International pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P.
Ligitan di MI/ICJ mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut
sepenuhnya berada di tangan RI.
Namun demikian kedua negara
masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “ Written
pleading “ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter
Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya
proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3 –12 Juni 2002 .
Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk
satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait
yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI
AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.
Indonesia mengangkat “co agent”
RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga
mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang
sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu
kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah
dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp. 16.000.000.000
dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara. Dengan
demikian tidak tepat bila dikatakan pihak Indonesia tidak serius memperjuangkan
P. Sipadan dan P. Ligitan.
KONDISI WILAYAH PERBATASAN
INDONESIA
Indonesia berbatasan di darat
dengan Malaysia, Papua Nugini (PNG) dan Timor Larose. Proses penegasan batas
darat dengan Malaysia yang dilaksanakan sejak tahun 1975 yang panjang mencapai
lebih dari 2000 km, hampir selesai dilaksanakan ( teknis dilapangan) oleh tim
Teknis penegasan Batas Bersama (Joint Border Demarcation Team).
Penegasan batas dengan PNG telah
berhasil menyelesaian pilar batas utama (Monumen Meridian/MM). Dan sekarang
dalam tahap perapatan pilar batas. Namun dikarenakan berbagai kendala proses
perapatan pilar batas ini sejak tahun 2000 berhenti. Sementara itu penegasan
batas dengan Timor Larosae sudah dirintis sejah pemerintahan pewakilan PBB
(UNTAET) dan sekarang telah sampai pada tahap survey penyelidikan lapangan
(Joint Reconnaissance Surveys).
Penegasan batas wilayah negara
di laut diwujudkan dengan cara menentukan angka koordinat geografi yang digambar
di atas peta laut, sebagai hasil kesepakatan bersama melalui perundingan
bilateral. Batas laut ini terdiri dari batas laut wilayah/teritorial, batas
landas kontinen dan batas zona ekonomi Ekslusif (ZEE). Indonesia yang berbatasan
di laut tidak kurang dengan 10 negara, baru sebagian kecil saja batas lautnya
yang telah ditegaskan antara lain dengan Malaysia, Singapura, Australia, PNG,
Thailand dan India. Hal itupun bersifat parsial, belum secara tuntas
menyelesaikan seluruh segmen batas dan jenis batas laut.
Wilayah perbatasan (Wiltas)
darat antar RI dengan Malaysia, PNG dan Timor Larosae terdiri dari daerah
pegunungan, dengan konfigurasi medan yang berat/terjal, bervegetasi hutan yang
relatif rapat dengan penduduk sangat jarang. Kondisi demikian dikarenakan
pemerintah tidak menjadikan Wiltas sebagai prioritas dalam program pembangunan
baik oleh pemerintah pusat maupun Pemda. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan
Orde Baru, Wiltas diposisikan sebagai daerah pinggiran/periferal atau daerah
belakang yang sering terabaikan. Dalam pembangunannya, namun sumber daya
alamnya, khususnya kayu dieksploitasi dengan serampangan secara besar-besaran.
Hal tersebut meninggalkan keprihatinan dan luka hati yang dalam bagi penduduk
Wiltas. Ironinya kerusakan hutan yang terjadi sering ditimpakan kepada penduduk
Wiltas. Akibatnya, penduduk Wiltas yang semula sangat peduli dengan lingkungan
(menyatu dengan alam) menjadi berubah drastis.
Mereka pada akhirnya mulai
berkolusi dengan para penjarah hutan tersebut. Mereka juga mulai berfikir dan
bersikap materialistis-konsumeris. Sementara itu sikap moral dan pengabdiannya
terhadap lingkungan mulai tergerus menipis. Orientasi penduduk Wiltas terutama
anak-anak mulai berubah. Setelah TV, Radio, Parabola masuk Wiltas, mereka mulai
mengenal budaya “jalan pintas” untuk menjadi kaya. Mereka banyak yang
meninggalkan kampungnya, me-ngubah mata pencarian dan berspekulasi di kota
terdekat. Itulah proses degradasi lingkungan dan komunitas Wiltas.
Wilayah Perbatasan Laut
(Wiltasla). Kondisi Wiltasla lebih memprihatinkan lagi. Penduduk pulau–pulau
perbatasan laut seperti penduduk Kep. Sangir dan Talaud (Satal) di Sulawesi
Utara, kondisinya secara umum tidak bertambah maju. Bahkan jumlahnyapun malah
berkurang. Hal ini disebabkan kesulitan hidup karena lokasi geografi yang
terpencil dan faktor keganasan badai laut. Kaum muda di sini juga banyak yang
pindah ke daratan Sulawesi Utara. Hal yang hampir sama juga terjadi di P.
Miangas (Palmas), Kep Natuna dan pulau-pulau Wiltas lainnya.
Sementara itu, kekayaan laut
Wiltasla banyak dirambah nelayan asing. Dengan kapal modern dan peralatan yang
canggih, mereka bebas berkeliaran di perairan Wiltasla kita tanpa rasa takut,
karena jarang aparat Kamla kita yang berpatroli di sana. Sementara penduduk
setempat tidak berdaya mengusir mereka. Bahkan penduduk (sebagian) tidak merasa
perlu mengusir para penjarah ikan itu, karena mereka memberi manfaat bagi
penduduk setempat. Sikap penduduk Wiltas yang demikian tidak perlu
dipersalahkan, karena mereka bodoh tidak tersentuh pemberdayaan SDM, apatah lagi
sikap Bela Negara.
Untuk meningkatkan pengamanan di
Wiltas, maka harus dilakukan perkuatan atau peningkatan kemampuan secara
sinergis antara komunitas penduduk perbatasan dengan aparat Hankam di Wiltas.
Persepsi, strategi dan kebijakan
pembangunan Wiltas seyogiannya diubah. Selama ini Wiltas dipandang sebagai
daerah pinggiran (periphery areas atau border areas). Kita harus punya
keberanian mengubah paradigma ini menjadikan Wiltas sebagai daerah depan
(frontier areas). Mengapa demikian, karena daerah ini langsung bersentuhan
dengan luar negeri. Bagi pihak asing (negara tetangga) kesan pertama mereka atas
Indonesia diperoleh dari kondisi lingkungan dan komunitas penduduk perbatasan.
Dengan demikian, Wiltas menjadi “Cermin” Indonesia.
Merancang konsep pembedayaan
Wiltas secara terpadu baik fisik maupun non fisik (SDM) sesuai potensi
sumberdaya yang ada. Dalam konsep Bangwiltas terpadu ini termasuk sektor Hankam
Wiltas. Dalam hal ini, posisi penduduk sebagai subyek pembangunan yang aktif.
Setiap pembangunan dari masing-masing sektor (Ipoleksosbud Hankam) harus
dirancang untuk saling memberi manfaat. Pembangunan dapat diawali dengan
prasarana transportasi (jalan, terminal, bandara, pelabuhan dll) yang dikonsep
tidak saja untuk kegiatan sosial, ekonomi, budaya, namun harus dapat
dimanfaatkan untuk kemudahan operasi
Hankam. Selanjutnya pembangunan
ekonomi dengan memprioritaskan sumberdaya permukaan (tanah dan hutan). Tidak ada
salahnya kita berguru kepada Malaysia, bagaimana mereka menata jaringan jalan
dan perkebunan sawit serta hutan secara teratur dan terkonsep yang sangat
berbeda kenampakannya dengan Wiltas di Kalimantan yang semraut.
Prioritaskan penyelesaian
penegasan batas negara, termasuk pemetaan dalam skala yang memadai (Wiltasrat 1
; 50.000 dan Wiltasla 1 ; 250.000). Peta standar ini penting sebagai sarana
operasi Hankam dan pembangunan (sebagian sudah dilaksanakan Dittopad dan
Dishidros TNI-AL).
Tingkatkan Operasi, pengamanan
Wiltas secara periodik, terkoordinasi, dan sekali–sekali kerjasama dengan
negara tetangga sambil mensosialisasikan wilayah tanggung jawab masing-masing.
Untuk mendukung Pamwiltas ini dapat juga digunakan jasa Satelit dan penerbangan
perintis lintas zona perbatasan misalnya : Dari Pontianak ke Kota Kinabalu
(Malaysia) dan dari Jaya Pura ke Port Moresby (PNG).
Pemberian subsidi yang memadai
untuk aparat dan pegawai negeri serta masyarakat Wiltas. Tanpa subsidi hidup di
Wiltas terasa sangat berat karena biaya hidup di sana sangat mahal. Seharusnya
subsidi yang diberikan di Wilayah Satal, Natuna, Miangas lebih besar dari pada
yang bertugas/yang tinggal di Irian/Papua. Untuk masyarakat, subsidi hendaknya
diprioritaskan untuk sektor pendidikan, pangan pokok, kesehatan dan modal usaha
kecil.
Ketika pemerintah memutuskan
jajak pendapat di Timor-Timor untuk menentukan apakah rakyat Tim-Tim akan
memilih tetap bergabung (Integrasi) NKRI atau merdeka, tidak begitu banyak
kalangan yang menentang karena di atas kertas pihak pro integrasi diperkirakan
akan menang, setidak-tidaknya fifty-fifty. Namun, ternyata setelah jejak pendapat
dilaksanakan, pihak pro integrasi kalah dengan presentase secara menyolok
(kurang lebih 23,5 %). Demikian pula dengan kasus P. Sipadan dan P. Ligitan,
perkiraan menang-kalah 50% - 50%, sehingga minimal P. Sipadan masih bisa menjadi
milik Indonesia kenyataannya, Indonesia kalah secara meyakinkan.
Dari dua kasus di atas dapat
diambil kesimpulan, pertama patut diduga bahwa dalam kedua kasus di atas ada
pihak ketiga yang turut “bermain” untuk merugikan Indonesia. Kedua, sesuatu
kebijakan yang diambil pemerintah yang berdampak pada resiko kehilangan sebagian
wilayah tanah air harus dipertimbangkan dengan seksama melibatkan semua komponen
bangsa, bahkan kalau bisa, dihindari.
Ketiga, mencermati pengambilan
putusan MI yang didasarkan pada kriteria “Continuous presence, dan effective
occupation” hal ini memberikan signal negatif dan preseden buruk yang
menuntut kehati-hatian dan kewaspadaan kedepan.
Ada beberapa pulau kecil
terpencil yang secara posisi geografis kedudukannya lebih dekat dengan negara
tetangga yang diindikasikan memiliki keinginan memperluas wilayah. Pulau-pulau
tersebut antara lain, P. Nipah dan beberapa pulau Karang tak berpenduduk yang
berbatasan dengan Singapura. P. Rondo berbatasan dengan Kepulauan Andaman
(India), P. Miangas berbatasan dengan Philipina, P. Pasir Putih berbatasan
dengan Australia dan ada satu pulau kosong di Kalimantan Barat yang dihuni
nelayan Thailand. Negara-negara tetangga memiliki kesempatan terbuka untuk
menguasai pulau-pulau tersebut dengan menggunakan pendekatan pembinaan
Continuous Presence dan Effective Occupation. Selama ini penghidupan penduduk
pulau-pulau tersebut banyak bergantung kepada negara tetangga terutama
segi-ekonomi. Mereka juga lebih banyak menonton televisi dari siaran TV Malaysia
atau Singapura. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kebudayaan dan
komitmen, hak dan kewajiban mereka selaku warga negara RI.
PENUTUP.
Demikian tulisan ini dibuat
sebagai sumbangan pendapat dan bahan masukan perbicangan lebih jauh tentang
pemberdayaan Wiltas, khususnya di bidang Hankam Wiltas.
Daftar Pustaka :
1. Pustaka TNI, Batas Laut
Negara RI, Jakarta, 1999
2. Adi Sumardiman, Ir, SH,
Sipadan dan Ligitan, SK. Kompas, Jakarta, 18 Desember 2002.
3. Frans B. Workala, SPd, MM,
Pengembangan, Sumber Kekayaan Alam Daerah Perbatasan Dalam Rangka Meningkatkan
Ketahanan Nasional, Taskap KSA X Lemhannas, Jakarta 2002
4. Hasjim Djalal, Prof. DR,
Penyelesaian Sengketa Sipadan Ligitan, Interpelasi ?, SK Kompas, Jakarta, 13
Januari 2003.
5. Umar S. Tarmansyah, Drs,
Makna Fungsi Batas Negara Dalam Bingkai Pembinaan Daerah Pertahanan, Karmil,
Jakarta, 2000.
6. Umar S. tarmansyah, Drs,
Pemanfaatan Teknologi Penginderaan Jauh Untuk Pertahanan Keamanan dan
Pembangunan Nasional, Jakarta, 1998
7. SK. Kompas, Sipadan-Ligitan,
Ujian Kematangan Suatu Bangsa, Jakarta, 18 Desember 2002.
8. SK Kompas, Sangir Bobol,
Indonesia Terancam, Jakarta, 23 Desember 2002.
***
|