|
STRATEGI MERANCANG SEKURITI JARI

|
MENUJU
KEMANDIRIAN ALUT SISTA
SEBAGAI INSIGHT, WISDOM & INSPIRATION
UNTUK KONSISTENSI, PROSPEK DAN PERCEPATAN
REALISASINYA
Oleh :
Brigjen TNI Ir. Agus Suyarso
|
Latar Belakang.
Menyimak apa yang telah kita lakukan hingga saat ini untuk kemandirian Alat
Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI, yakinkah dapat dicapai dalam kurun
waktu 50 tahun kedepan, atau mungkin terpenuhi sebelum itu, atau setelah 100
tahun kedepan, atau tidak mungkin terealisasi sama sekali sampai kapanpun juga;
hal ini perlu kita renungkan sebagai anak bangsa, yang bukan hanya punya mimpi
atau keinginan saja, namun juga memiliki tekad dan berbuat untuk
merealisasikannya.
Memang tidak mudah untuk mampu memenuhi seluruh kebutuhan Alutsista TNI dari
hasil produksi dalam negeri kita sendiri. Namun untuk tahapan pemenuhannya,
perlu konsisten, komitmen dalam perencanaan strategis yang baik, seberapa banyak
yang ingin dan sekiranya mampu kita buat sendiri untuk 5, 10, 15, 20 hingga 25
tahun atau 50 tahun kedepan, walaupun mungkin harus bekerjasama dengan berbagai
pihak untuk mengatasi berbagai kendala seperti dari penguasaan teknologi (Know-How)
atau dari kesiapan sumber daya manusianya, ketersediaan anggaran/budget ataupun
berbagai fasilitas dukungan lainnya yang sekaligus juga merupakan bagian untuk
pembangunan industrinya.
Saat ini untuk memenuhi berbagai prioritas kebutuhan Alutsista, kita terpaksa
masih harus membeli dari luar negeri seperti meriam, tank, pesawat tempur, kapal
selam dan banyak lagi alat perang lainnya. Sedangkan beberapa industri dalam
negeri yang memang sudah mampu memproduksi sebagian Alutsista seperti senjata
perorangan SS-1 berikut munisinya, Ranpur Panser 6x6 Pindad, pesawat angkut
ringan CN235/CN250 dan helikopter BO-105 serta kapal patroli cepat (Fast
Patrol Boat) harus tetap terus dipelihara dan ditingkatkan kemampuannya,
seperti penguasaan teknologi, kecanggihan dan kualitas produknya, dari
Assembling menjadi Full Manufacturing, bukan hanya untuk memenuhi
kebutuhan sendiri, namun juga bila memungkinkan sebagai komoditi yang mampu
bersaing dan laku dipasarkan ke luar negeri. Sehingga sekali lagi kita perlu
bertanya guna perencanaan strategis kita, seberapa banyak yang harus dapat kita
buat sendiri, seberapa banyak yang masih harus kita beli dari luar negeri, dan
seberapa banyak yang akan kita kerjasamakan dengan pihak luar negeri, sekaligus
untuk kontribusi dunia sebagai komoditi yang menghasilkan devisa dan kesiapan/
antisipasi kita menghadapi persaingan/tekanan global.
Kemandirian Alutsista sebagai bagian dari Kemandirian Bangsa.
Untuk menuju kemandirian Alutsista atau yang lebih luas lagi kemandirian bangsa,
kiranya perlu terlebih dahulu adanya kesamaan pengertian atau terminologi
tentang ”kemandirian” itu sendiri yang dapat diartikan sebagai ”kemampuan untuk
melakukan sendiri dari segala sesuatu yang dikehendaki/ diinginkan dan dari yang
seharusnya mampu dilakukan sendiri, dan tidak menggantungkan diri kepada
pihak-pihak lain untuk mewujudkan keinginan tersebut”. Sehingga untuk mencapai
kemandirian bangsa ataupun Alutsista, sesungguhnya perlu terlebih dahulu
kesamaan kehendak dan komitmen bangsa (Commitment to The Nation),
seberapa besar keinginan bangsa itu sendiri yang harus diperbuat untuk
pencapaiannya, yang berani dituangkan dalam rencana pembangunan strategis
nasionalnya, yang dituangkan dalam aturan-aturan/regulasi untuk operasionalnya
sampai ke teknis pelaksanaan atau prosedurnya (Rose of The Game and Action
Plan) yang dibuat, dengan segala konsekwensi, risiko atau konsistennya.
Pada kenyataannya tidak mungkin seluruh aspek, bidang atau sektor kehidupan
dapat diwujudkan sebagaimana hakekat kemandirian bangsa mampu dilakukan dan
terpenuhi dari karya anak bangsa sendiri, dari desain/rancangannya sendiri, dari
produksinya sendiri atau dari hasil budidayanya sendiri seperti ketersediaan
berbagai komoditi untuk pemenuhan seluruh kebutuhan hajat hidup bangsa atau
bahkan untuk bangsa-bangsa lain di dunia, demikian halnya untuk pemenuhan
kebutuhan Alutsista TNI untuk pertahanan negara, namun setidaknya semua hal
penting yang harus terus bisa menjadikan bangsa Indonesia unggul, tangguh dan
sejahtera, mampu hidup sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya di
tengah-tengah persaingan global, sebaiknya bisa diraih secara simultan, yaitu
seperti dari :
a. Kemandirian untuk ketersediaan bahan pangan yang harus terus mampu
diupayakan sendiri, dari hasil produk atau budidaya sendiri dengan mutu yang
terus dapat ditingkatkan dan mampu bersaing dengan produk-produk lain dari luar
negeri, yang tentunya dalam hal ini diperlukan campur tangan atau proteksi dari
pemerintah dengan regulasi atau aturan-aturannya yang harus lebih menjamin terus
berkembangnya produktifitas dalam negeri, baik yang berasal dari sektor
pertanian, peternakan atau perikanan yang optimal mampu dilakukan oleh bangsa
Indonesia itu sendiri.
b. Kemandirian untuk ketersediaan bahan sandang dan bahan bangunan untuk
perumahan yang harus mampu diupayakan dan diproduksi sendiri di dalam negeri,
yang harus mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri yang memang dituntut
kuat, kokoh dan terus dapat ditingkatkan dan dihandalkan mutu/kualitas serta
ketersediaannya, baik dari aspek bahan baku, kemampuan memproses dan mengolah
bahan baku ataupun kemampuan meningkatkan penjualan produk sampai untuk
keistemewaan- keistimewaan (Privilege) layanan (Services) kepada
Customernya.
c. Kemandirian di bidang rekayasa industri, untuk pembuatan mesin-
mesin, sarana produksi atau peralatan kerja (Machinery and Tools), untuk
pembuatan alat-alat ukur, untuk sarana pengujian (Measurement/Testing
Equipment) atau alat/sarana laboratorium. Kemandirian untuk pembuatan
berbagai peralatan/produk elektronik, komputer, barang komposit, baja, kimia
atau polymer untuk kebutuhan rumah tangga, perkantoran, alat-alat pendidikan,
kesehatan, olah raga, atau untuk alat-alat berat pertanian, pertambangan,
pekerjaan umum, Heavy Engineering atau yang dibutuhkan pada
proses-proses/kegiatan industri mulai dari tahapan desain, R&D, sampai ke proses
produksi (Manufacturing) atau Maintenance yang mampu dilaksanakan
oleh bangsa Indonesia sendiri.
d. Kemandirian di bidang pembangunan infrastruktur untuk pembangunan
peradaban yang semakin maju, kuat dan modern, seperti untuk ketersediaan energi
listrik, bahan bakar dan air bersih. Ketersediaan fasilitas publik untuk
transportasi darat, laut dan udara berikut fasilitas pendukungnya (prasarananya)
berupa jalan raya, pelabuhan laut atau bandar udara, sarana dan prasarana
(jaringan) komunikasi sampai dengan fasilitas atau sarana dan prasarana untuk
transaksi berbagai komoditi seperti pasar, bank dan sebagainya yang dimiliki,
dibangun dan dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri.
e. Kemandirian untuk eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan sumber daya
alam yang dimiliki mulai dari yang ada di daratan sampai ke dasar lautan untuk
diwujudkan menjadi bahan baku (Raw Material) atau komoditi (End
Product) dengan nilai jual paling tinggi yang mampu dilaksanakan sendiri,
dengan modal dan Sumber Daya Manusia Indonesia sendiri.
f. Kemandirian untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI, baik untuk daya
tembak dan daya gerak (aspek darat, laut dan udara) berikut sistem manajemen
tempurnya (Combat Management System) C4ISR, yang mencakup berbagai
komoditi militer mulai dari sistem komandonya (Command), sistem kendali (Control),
sistem komunikasi (Communications) dan sistem komputerisasinya (Computerized)
yang juga didukung dengan sistem Intelijennya (Inteligence) mulai dari
sistem deteksi dini, penjagaan dan pengamatan (Surveillance) sampai
untuk ke sistem pengenalan ancaman atau lawan (Reconnaissance) dari
rancangan/desain dan produk bangsa sendiri yang tidak kalah maju dengan buatan
luar negeri.
Kemandirian bangsa dalam rangka ketersediaan berbagai komoditi untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun banyak pihak, harus mampu tersediakan oleh
bangsa Indonesia sendiri, sehingga memiliki posisi tawar (Bargaining Position)
untuk terus eksis menjadi bangsa yang unggul dalam persaingannya dengan
bangsa-bangsa lain di dunia.
Tantangan yang dihadapi untuk Kemandirian Alutsista.
Dari sejarah dunia yang panjang, negara/kerajaan digdaya, eksis dan
berkehendak ekspansi, utamanya datang dari keberanian pemimpinnya yang berani
membesarkan dan menyiapkan kekuatan militer/tentaranya yang kuat, bersamaan
dengan keinginan untuk membangun ekonominya yang kuat. Contoh bangsa-bangsa
Eropa yang sejak jaman dahulu berkehendak mencari untuk menguasai berbagai
sumber bahan baku, rempah-rempah, bahan bakar dan sebagainya guna berbagai
kepentingan hidup masyarakatnya, dihadapkan dengan kemungkinan ancaman atau
tantangan yang dihadapi, juga membangun tentara atau kekuatan militernya di
darat, laut dan udara yang kuat. Sedangkan untuk membangun tentara yang kuat
juga menumbuhkan keinginan untuk menguasai kemampuan teknologinya yang hebat.
Sejalan dengan itu juga bidang-bidang lain berkembang, seperti dunia
pendidikan, kepakaran atau R&D yang relatif akan lebih cepat dan sangat maju,
yang dengan sendirinya juga perlu diimbangi dan diikuti dengan kemajuan
infrastruktur, industri dan ekonomi serta peradaban manusia dengan hukum, etika
dan disiplinnya yang semakin maju dan modern.
Sejak jaman Romawi hingga kekuasaan negara-negara adidaya saat ini,
para pakar/ilmuwan/praktisi kaliber dunia yang tahu cara-cara pembuatan senjata
atau peralatan militer, pada umumnya cenderung akan diawasi, dimonitor,
direkrut, dikuasai dan diakomodasi segala kegiatan/aktifitasnya oleh
pemerintah/militer/ Dephan atau industri pertahanan dinegaranya. Demikian
halnya dengan sarana dan prasarana industri peralatan militernya, juga akan
senantiasa diinventarisir, didata, diakreditasi, diawasai dan
dikontrol/dikendalikan terhadap kemampuannya, mulai dari kemampuan desain, R&D,
produksi (Manufacturing & Assembling), penjualan, sampai ke distribusi
produk-produknya dan pemakainya. Pemerintah juga akan mengaudit investasi
atau modal kerjanya, profit/keuntungannya, bahkan sampai layanan purna jualnya,
untuk pemeliharaan (Maintenance) dan Integrated Logistic Support
kepada pengguna produknya (Customer/User), terlebih untuk pengendalian
produk-produk militernya yang dijual keluar negeri, disamping dalam rangka
jaminan teknis untuk penggunaannya. Sehingga bagi Indonesia yang masih
tertinggal penguasaan teknologinya dan selama ini hanya sebagai Customer/User
produk luar negeri relatif akan lebih sulit untuk perolehan/transfer
teknologinya.
Pada kenyataannya lebih separuh Alutsista yang kita miliki adalah
buatan luar negeri, sehingga terjadi adanya ketergantungan pada negara asal,
khususnya untuk kebutuhan suku cadang dan pemeliharaannya. Baru sedikit saja
yang sudah bisa kita buat sendiri/tiru. Disisi lain, saat kita diajak dan
dibukakan wawasan kita untuk melihat/meninjau fasilitas dan kemajuan teknologi
Alutsista yang telah mampu dibuat/dikembangkan oleh negara yang relatif sudah
lebih maju, dengan segala proteksi/keterbatasannya yang boleh dilihat, kita
hanya mampu memperoleh info/data sebatas wacana kita untuk mengetahui fungsi
atau kegunaannya, untuk mengetahui kemampuan, unjuk kerja atau Performance
nya, yaitu sebagai bahan intelnik atau rencana pengadaan/pembelian produk
yang kita tinjau industrinya tersebut. Penelusuran/survei teknologi terhadap
barang-barang/komoditi militer (Alutsista) tersebut belum mencakup dan optimal
memanfaatkan kompetensi para pakar/ilmuwan yang memiliki Basic
pengetahuan dan teknologi yang proporsional/ sepadan untuk bagaimana
meniru/cara-cara pembuatannya sebagai upaya mampu dirancang dan diproduksi
sendiri di dalam negeri. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
Indonesia sebagai Customer/User terhadap Alutsista atau sarana
pertahanan negara yang dibeli dari luar negeri dan akan kita digunakan,
sesungguhnya tidak boleh terjadi kesenjangan (Gap) yang terlalu jauh
dengan kemampuan/penguasaan teknologi yang dimilki perancang/pembuat atau
pabrikannya. Kondisi infrastruktur keilmuan untuk industri inilah sebenarnya
yang harus mampu kita wujudkan. Sehingga kedepan paling tidak hanya
dikarenakan finansial, investasi atau modal kerja untuk pembangunan industri
militer yang relatif besar sajalah yang sekiranya akan menjadi kendala untuk
kemandirian industri Alutsista yang akan kita buat sendiri.
Kita masih terus membeli Alutsista dari luar negeri, juga karena belum optimal
memberdayakan industri dalam negeri dan belum mewajibkan untuk menggunakan
produk dalam negeri. Walaupun memang mungkin pada kenyataannya industri dan
produk dalam negeri sendiri relatif masih tertinggal dengan berbagai
kekurangannya. Namun apabila ide, rancangan, R&D atau Pro-to-type
sampai produk kita sendiri tidak pernah dikembangkan dan diberdayakan, terlebih
hanya karena belum mampu memenuhi tuntutan persyaratan pengguna (User)
yang berkiblat/mengacu kepada standar kemampuan teknologi luar negeri yang
relatif sudah lebih maju, maka sebenarnya produk dalam negeri akan sulit untuk
terus mampu dikembangkan, direalisasikan bahkan ditingkatkan. Padahal
logikanya pada saat terjadinya perang berlarut, kita hanya akan tergantung pada
teknologi yang masih ada dan tertinggal di dalam negeri kita sendiri tersebut,
dan sebenarnya Alutsista yang kita beli juga saat ini relatif akan menjadi
tertinggal lagi dihadapkan dengan teknologi di dunia militer yang terus semakin
maju dan canggih.
Harapan dari kendala yang dihadapi, khususnya untuk biaya/dukungan kebutuhan
pembuatan desain dan pengembangan prototipe komoditi militer (Alutsista) yang
akan dibuat di dalam negeri, sebaiknya menjadi tanggung jawab pemerintah
(Dephan,TNI dan institusi terkait lainnya seperti Kemenegristek, BPPT, LIPI,
Depkeu, Bappenas dan perusahaan/industri terpilih), yang disusun satu paket
dengan rencana tahapan produksinya. Desain/rancangan produk tetap melalui
suatu kajian, penelitian dan tahapan pengembangan (Pro-to-type/Type),
yang untuk keputusan realisasi produk serinya dijamin pasarnya oleh pemerintah
(Dephan/TNI, Depkeu, Bappenas) melalui persetujuan wakil-wakil rakyat di DPR,
yang selanjutnya diimplementasikan melalui tahapan/kontrak produksi sejalan
dengan pencapaian/peningkatan mutu dan kemajuan atau penerapan teknologinya yang
terus dikembangkan. Hal ini juga tentunya akan menjadikan biaya penelitian
pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait atau stake holder
lebih efektif dan fokus untuk prioritas Alutsista yang paling dibutuhkan oleh
pengguna (User) dan terpilih untuk terus dapat dikembangkan, diproduksi
dan ditingkatkan penguasaan teknologinya di dalam negeri sesuai kemampuan dan
ketersediaan alokasi anggaran pemerintah.
Berbagai Alutsista yang telah dan belum mampu dibuat sendiri.
Berbagai Alutsista yang dibutuhkan TNI sebenarnya sudah dapat ditentukan untuk
pemenuhan jenis, fungsi dan standar kaliber/kelasnya dihadapkan dengan doktrin
pertahanannya yang harus mampu menjaga dan menegakkan kedaulatan bangsa dan
negara diatas wilayah teritorialnya yang sangat luas sebagai negara kepulauan
dengan kepadatan penduduknya yang terkonsentrasi di sebagian wilayah pulau-pulau
besarnya. Tuntutan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI juga berdasarkan
atas perkembangan lingkungan strategis, dari perkiraan ancaman atau lawan yang
mungkin dihadapi serta dari susunan tempurnya yang pada kenyataannya juga
cenderung meniru/mengadopsi/mengikuti susunan tempur militer/tentara yang telah
banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia dengan berbagai modifikasinya,
yaitu guna menyesuaikan dengan peralatan tempur yang mampu dimiliki atau sudah
mampu dibuat di dalam negerinya sendiri atau karena adanya kerjasama dengan
negara-negara sahabat, sekutu atau aliansinya. Adapun Alutsista TNI yang telah
dan belum mampu dibuat sendiri untuk secara berangsur di desain dan diproduksi
sendiri di dalam negeri pada periode 5 sampai dengan 30 tahun mendatang, antara
lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Senjata berikut munisinya (termasuk alat bidik optik/optronik,
alat-alat penginderaan/Sensory Radar maupun untuk kendali jejak otomatik
dan penembakan elektroniknya/Automatic and Electronic Computer for Aiming,
Tracking and Firing System kearah sasaran). Diprediksi dan diharapkan 10
sampai dengan 30 tahun mendatang, struktur dan infrastruktur industri untuk
pembuatan keseluruhan sistem atau komponen-komponen utamanya telah siap untuk
terus mampu dikembangkan sendiri di dalam negeri, walaupun untuk percepatan
pembangunannya juga dapat melalui kerjasama industri/ teknologi militer dengan
negara sahabat.
1) Senjata Infanteri atau senjata aspek darat atau untuk perorangan dan
untuk kelompok/satuan berikut munisinya dengan standar kaliber internasional
dan/atau yang telah disepakati/ digunakan untuk TNI (AD,AL,AU), diharapkan
sampai dengan 10 tahun mendatang keseluruhannya telah mampu dibuat sendiri di
dalam negeri dengan atau tanpa melalui kerjasama industri/teknologi militer
dengan negara sahabat.
a) Pistol Kal 9 mm (menggunakan Munisi 9x19mm), digunakan
untuk Perwira mulai Dan Ton sampai pimpinan tertinggi di TNI, telah mampu
dibuat/diproduksi sendiri di dalam negeri oleh PT Pindad.
b) Senapan Kal 5,56 mm (menggunakan Munisi 5,56x45mm),
digunakan untuk prajurit, telah mampu dibuat/diproduksi sendiri di dalam negeri
oleh PT Pindad : (1) Senapan serbu (Assault Rifle);
(2) Karaben (Caraben), untuk Dan Ru; (3) Tipe Komando
(Command), untuk para Komandan atau pasukan khusus penumpas (Raiders).
c) Senjata/Senapan Otomatis (SO) Kal 5,56 mm (menggunakan
untaian Munisi 5,56x45mm dan perangkainya), untuk senjata kelompok, belum dibuat
sendiri di dalam negeri.
d) Senapan Mesin Multi Guna (General Purpose Machine Gun,
GPMG) Kal 7,62 mm (menggunakan untaian Munisi 7,62x51mm dan perangkainya), untuk
berbagai kepentingan/ fungsi sebagai SO yang juga dapat dipasang pada Ranpur,
pesawat udara atau kapal sebagai senjata utama, sebagai Penangkis serangan Udara
(PSU) atau sebagai Co-Ax pada Kanon Ranpur/Kapal, belum dibuat sendiri di dalam
negeri, baru riset untuk dikembangkan sendiri di dalam negeri oleh PT Pindad.
e) Senapan Mesin Ringan (SMR), Kal 7,62 mm, (menggunakan
untaian Munisi 7,62x51mm dan perangkainya), belum dibuat sendiri di dalam
negeri, baru modifikasi produk luar negeri oleh PT Pindad.
f) Senapan Mesin Sedang (SMS), Kal 7,62 mm, (menggunakan
untaian Munisi 7,62x51mm dan perangkainya), belum dibuat sendiri di dalam
negeri, baru modifikasi produk luar negeri oleh PT Pindad.
g) Senapan Mesin Berat (SMB), Kal 12,7 mm, (menggunakan
untaian Munisi 12,7x99mm dan perangkainya) belum mampu dibuat sendiri.
h) Senapan Runduk (Sniper), Kal 7,62 mm, telah mampu
dibuat/diproduksi sendiri di dalam negeri oleh PT Pindad.
i) Senapan Runduk (Sniper), Kal 12,7 mm, telah mampu
dibuat/diproduksi sendiri di dalam negeri oleh PT Pindad.
j) Automatic Grenade Launcher (AGL), Kal 40 mm, belum
mampu dibuat sendiri.
k) Senjata Pelontar Granat (SPG), Kal 40 mm, telah mampu
dibuat/diproduksi sendiri di dalam negeri oleh PT Pindad.
l) Grenade Rocket Launched (GRL), Kal 40 mm, telah mampu
dibuat/diproduksi sendiri di dalam negeri oleh PT Pindad.
m) Senjata Lawan Tank atau Rudal Anti Tank : (1)
Senjata Tanpa Tolak Balik (STTB) Kal 108 mm, belum mampu dibuat sendiri di dalam
negeri; (2) Peluru Kendali (Rudal), Disposable Launcher, Rocket
Propelled Grenade (RPG), belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri.
n) Mortir Komando Kal 60 mm, pembuatan oleh PT Pindad
tidak berlanjut.
o) Mortir Long Range Kal 60 mm, pembuatan oleh PT Pindad
tidak berlanjut.
p) Mortir Split Barrel Kal 81 mm, pembuatan oleh PT
Pindad tidak berlanjut.
2) Senjata-senjata untuk satuan intelijen atau untuk pasukan khusus,
diharapkan pada 5 sampai 10 tahun kedepan sepenuhnya sudah dibuat sendiri di
dalam negeri.
a) Pistol untuk satuan Intelijen, alternatif Kal 7,62 mm,
9 mm, 11 mm atau .22 dengan panjang munisi khusus, belum dibuat sendiri di dalam
negeri.
b) Senjata Khusus Para/Komando, alternatif Kal 5,56 mm,
7,62 mm atau 9 mm dengan panjang munisi khusus, belum dibuat sendiri di dalam
negeri.
3) Senjata untuk satuan Artileri Medan (Armed), diprediksi dan
diharapkan 20 sampai dengan 40 tahun mendatang keseluruhannya telah mampu dibuat
sendiri di dalam negeri atau dibuat melalui kerjasama industri/teknologi militer
dengan negara sahabat. Selanjutnya guna kemudahan dukungan bekal munisinya,
standar kaliber meriam untuk tembakan lengkung dan jarak jauh (Howitzer)
untuk Armed TNI AD atau yang digunakan untuk Bantuan Tembakan Kapal (BTK) TNI
AL, sebaiknya juga ada kesamaan-kesamaan untuk dapat alih tukar, terlebih bila
akan dibuat di dalam negeri sendiri.
a) Mortir Kal 120 mm, belum mampu dibuat sendiri di dalam
negeri.
b) Meriam Howitzer (Tarik) Kal 76 mm, belum mampu dibuat
sendiri di dalam negeri.
c) Meriam Howitzer (Tarik) Kal 105 mm, belum mampu dibuat
sendiri di dalam negeri.
d) Meriam Howitzer (Tarik) Kal 155 mm, belum mampu dibuat
sendiri di dalam negeri.
e) Meriam Howitzer Gerak Sendiri/GS (Self Propelled)
diatas Ranpur Kal 105 mm, belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri.
f) Meriam Howitzer Gerak Sendiri/GS (Self Propelled)
diatas Ranpur Kal 155 mm, belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri.
g) Rocket Multi Launcher Kal 2,75 inchi, baik yang
ditarik atau diangkut diatas kendaraan, untuk diatas Ranpur, Kapal atau pesawat,
pernah dikembangkan dan tidak berlanjut untuk dibuat sendiri di dalam negeri.
h) Rudal (Cruise Missile) jarak pendek/menengah/jauh,
belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri.
4) Senjata untuk satuan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud), dihadapkan
dengan tingkat kesulitan pembuatan dan penguasaan teknologi/Know-How-nya,
diprediksi dan diharapkan 20 sampai dengan 50 tahun mendatang keseluruhannya
telah mampu dibuat sendiri di dalam negeri atau dibuat melalui kerjasama
industri/ teknologi militer dengan negara sahabat. Kaliber senjata dan Rudal
Arhanud TNI AD atau untuk penjagaan bandara udara oleh Paskhas TNI AU ataupun
untuk digunakan diatas Kapal Perang TNI AL sebaiknya memiliki kesamaan-kesamaan
guna kemudahan dukungan bekal munisinya terlebih bila direncanakan untuk
pembuatannya di dalam negeri sendiri, seperti : a) Rudal, basic Manpack
dengan sistem pengejar panas/Hit and Forget yang dapat dikembangkan lebih
lanjut dengan dipasang sistem peluncurnya lengkap dengan Early Warning
System/Surveillance Radar, Radar Tracking, komputer dan peralatan optronik
pengendali untuk dengan cepat mengetahui, menjejak dan mengikuti sasaran guna
otomatisasi penembakan serta akurasi perkenaannya; b) Meriam 20 mm atau
40 mm yang dilengkapi dengan Early Warning System/Surveillance Radar, Radar
Tracking, komputer dan peralatan optronik pengendali untuk dengan cepat
mengetahui, menjejak dan mengikuti sasaran guna otomatisasi penembakan serta
akurasi perkenaannya; c) Early Warning System/Surveillance Radar,
untuk jarak dekat guna satuan-satuan taktis yang bersifat mobil atau untuk jarak
jangkau yang relatif jauh untuk penjagaan pantai dan untuk penjagaan wilayah
serta untuk di atas kapal.
b. Kendaraan (untuk sistem mobil di darat). Diprediksi dan diharapkan 10
sampai dengan 40 tahun mendatang, struktur dan infrastruktur industri untuk
pembuatan keseluruhan sistem atau komponen utamanya telah siap dan mampu
dikembangkan sendiri di dalam negeri dengan atau tanpa melalui kerjasama
industri/teknologi militer dengan negara sahabat, seperti untuk pembuatan dan
pengembangan berbagai jenis kendaraan :
1) Kendaraan Taktis (Rantis), dirancang dan dibuat berdasarkan
kelas/standar tonase/muatan yang dapat diangkut (Truck) untuk barang dan
jumlah muatan personelnya, dengan sedikit modifikasi dapat dibuat untuk berbagai
variannya seperti untuk Kendaraan Ambulance, Komunikasi Mobil (Komob),
Recovery/Crane, untuk Kendaraan Logistik (Cargo Barang, Tanki Air atau BBM dan
sebagainya), diprediksi dan diharapkan sampai dengan 30 tahun mendatang
keseluruhannya telah mampu dibuat sendiri di dalam negeri. Standar klas/tonage
kendaraan untuk TNI AD, TNI AL maupun TNI AU inipun diharapkan sama dengan
sedikit modifikasi yang mungkin perlu disesuaikan untuk fungsi/kegunaannya.
a) Rantis Tr ¼ Ton, belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri; b) Rantis
Tr ¾ Ton, belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri ; c) Rantis Tr 1¼
Ton, belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri; d) Rantis Tr 2½ Ton, belum
mampu dibuat sendiri di dalam negeri; e) Rantis Tr 5 Ton, belum mampu
dibuat sendiri di dalam negeri.
2) Kendaraan tempur (Ranpur), dibedakan dalam rancangannya yang beroda
ban (Wheeled Armoured Vehicles) dan yang menggunakan rantai (Tracked
Armoured Vehicles) berikut sistem persenjataannya yang terus dapat
dikembangkan, baik untuk Angkatan Darat guna Infanteri, Kavaleri, Artileri
maupun Arhanud bahkan untuk satuan pendukungnya seperti untuk Satuan
Pemeliharaan serta untuk Marinir (Kavaleri atau kedepan untuk Infanterinya);
diprediksi dan diharapkan 30 sampai dengan 50 tahun mendatang keseluruhannya
telah mampu dibuat sendiri di dalam negeri.
a) Ranpur Panser (Beroda Ban) 6x6 untuk Infanteri
Mekanis atau untuk Kavaleri (Sersus/Reconnaisance), saat ini telah mampu
dibuat sendiri di dalam negeri, oleh PT Pindad.
b) Ranpur Panser (Beroda Ban) 8x8 untuk Infanteri
Mekanis, belum pernah dibuat sendiri di dalam negeri.
c) Ranpur Panser (Beroda Ban) 4x4 untuk Kavaleri (Reconnaissance)
atau Infanteri, sudah dikembangkan oleh PT SSE, PT DI dan saat ini telah dipesan
Dephan kepada PT Pindad.
d) Ranpur Tank (Beroda Rantai) untuk Kavaleri dan/atau
untuk Infanteri, belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri.
e) Ranpur Panser (Beroda Ban) 6x6 amphibi, untuk
Marinir (Kavaleri atau Infanteri) belum ada sinyalemen untuk menggunakan produk
dalam negeri, sementara PT Pindad juga baru akan mengembangkan tipe
amphibiousnya.
f) Ranpur Panser (Beroda Ban) 8x8 amphibi, untuk Marinir
(Kavaleri atau Infanteri), belum ada sinyalemen untuk menggunakan produk dalam
negeri, sementara PT Pindad juga belum mengembangkan jenis 8x8 (amphibious).
g) Ranpur Panser (Beroda Ban) 6x6 atau 8x8 atau Ranpur
Tank (Beroda Rantai), untuk Infantery Fighting Vehicles (IFV) guna
Fight menghadapi Infanteri lawan yang juga Mobile, belum ada
sinyalemen untuk pembentukan satuannya, sementara PT Pindad juga belum
terpikirkan untuk rancangan/ desain model/tipe-tipenya, utamanya untuk
kelengkapan sistem persenjataannya yang akan dipasang pada Ranpur tersebut.
h) Ranpur Tank (Beroda Rantai) Kelas Menengah dan
Main Battle Tank (MBT) untuk Kavaleri, belum ada sinyalemen untuk
pembentukan satuannya, sementara industri dalam negeri dan Dephan/TNI juga belum
merencanakan untuk desain atau pengembangannya (Development).
3) Kendaraan Khusus (Ransus), dirancang dan dibuat untuk fungsi-fungsi
Khusus atau kegunaannya yang spesifik, yang bukan merupakan varian/modifikasi
standar Rantis; diprediksi dan diharapkan sampai dengan 30 tahun mendatang
keseluruhannya telah mampu dibuat/diassembling sendiri di dalam negeri, contoh :
a) Tank Transporter, untuk pengangkut Ranpur Tank,
belum dibuat sendiri di dalam negeri.
b) Trailer Rumah Sakit Berjalan, untuk kemudahan gelar
Rumah Sakit Lapangan yang bersifat Mobil, belum dibuat sendiri di dalam negeri.
c) Dump Truck dan kendaraan-kendaraan Berat lainnya
untuk Satuan Zeni, sebagiannya telah dibuat/diassembling di dalam negeri dengan
atau tanpa modifikasi dari Civilian Type.
4) Kendaraan Administrasi (Ranmin), dirancang dan dibuat untuk dukungan
kegiatan administrasi di Homebase dan tidak digunakan untuk tugas-tugas taktis
di lapangan atau operasi-operasi militer, walaupun bukan termasuk kelompok
Alutsista diharapkan untuk pengadaannya tetap menggunakan produk dalam negeri,
contoh :
a) Sedan untuk pejabat/petinggi militer, alternative
menggunakan produk Civilian Type, namun belum ada ketentuan menggunakan
produk/rancangan anak bangsa (buatan dalam negeri sendiri).
b) Bus antar jemput personel (AJP) untuk anggota
militer, belum ada ketentuan menggunakan produk/buatan anak bangsa sendiri di
dalam negeri, namun selama ini sudah menggunakan produk Civilian Type.
c. Kapal Laut, baik untuk Striking Force, Patrolling Force
dan Supporting Force saat ini hampir keseluruhannya belum mampu dibuat
sendiri di dalam negeri (kecuali Fast Patrol Boat, LCU, dan jenis kapal
pendukung lainnya). Diharapkan 20 sampai dengan 30 tahun mendatang pembangunan
industri kapal perang, struktur dan infrastruktur industri untuk pembuatan (Manufacture)
berbagai komponen utama atau sistemnya telah siap dan mampu dikembangkan sendiri
di dalam negeri dengan posisi tawar (Bargaining Position) yang lebih baik
dan menjanjikan dalam kerjasama industri/teknologi militer dengan negara
sahabat, baik untuk pembuatan, pengembangan atau penjualan berbagai jenis kapal
perang seperti : 1) Destroyer, Fregat, Korvet (Klas 105/107 Meter);
2) Perusak Kawal Rudal (PKL); 3) Landing Platform Dock; 4)
Landing Ship Tank (LST); 5) Landing Craft Utility (LCU);
6) Kapal Selam; 7) Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat);
8) Kapal-kapal pendukung lainnya seperti Tug Boat, Kapal Rumah
Sakit, Hovercraft dan sebagainya.
d. Pesawat Terbang, hingga saat ini untuk keseluruhan
kebutuhan pesawat tempur (baik untuk tempur strategis, tempur taktis dan angkut
berat) belum mampu dibuat sendiri di dalam negeri (kecuali pesawat angkut ringan
CN235 dan Helikopter BO-105). Diprediksi dan diharapkan 10 sampai dengan 50
tahun pembangunan industri pesawat terbang termasuk struktur dan infrastruktur
untuk pembuatan berbagai komponen utama atau sistemnya telah mampu dikembangkan
sendiri di dalam negeri dengan posisi tawar (Bargaining System) yang
lebih baik dan menjanjikan dalam kerjasamanya dengan industri/teknologi militer
negara sahabat, baik untuk jenis Sayap Tetap (Fix Wing) maupun Sayap
Putar (Helikopter), seperti untuk : 1) Pesawat tempur strategis (memiliki
kemampuan intai,pembom dan buru sergap); 2) Pesawat tempur taktis
(memiliki kemampuan tempur udara/dog fight); 3) Pesawat Patroli ;4)
Pesawat Latih; 5) Pesawat Angkut Ringan (sudah dapat dibuat sendiri) yang
dapat dimodifikasi untuk berbagai fungsi/kegunaan seperti untuk Maritim
Patrol/MPA dan sebagainya; 6) Pesawat Angkut Berat; 7) Pesawat Heli
penyelamat (Combat SAR, sudah dapat dibuat sendiri) yang dapat dimodifikasi
untuk berbagai fungsi/kegunaan seperti untuk Heli Angkut, Heli Serbu/Serang dan
sebagainya; 8) Pesawat Tanpa Awak yang dapat digunakan untuk berbagai
fungsi seperti Reconnaicance atau bahkan untuk satu sistem
penyerangan/penghancuran terhadap pihak lawan.
d. Alat Komunikasi dan Elektronika; khususnya untuk
Alkompur aspek darat yang juga dapat dikembangkan untuk aspek laut dan udara.
Diprediksi dan diharapkan sampai dengan 10 tahun mendatang keseluruhannya telah
mampu dibuat sendiri di dalam negeri atau dibuat melalui kerjasama
industri/teknologi militer dengan negara sahabat, seperti untuk :
1) Alat komunikasi (Alkom) Radio Frekuensi (Transceiver) standar
militer yang dilengkapi dengan Freq Hopping dan Encryption System.
a) Radio HF/AM/SSB (0,5 – 30 MHz) dengan jarak jangkau yang relatif
jauh, untuk Kiset, Yonset, Brigade Set. Alkom Tempur yang berbasis untuk
mendukung taktik satuan (Manpack) ini juga dapat dikembangkan untuk
sistem Mobile (pada Rantis/Ranpur atau Kapal Laut) atau Base Station, mulai dari
20 Watt, 40 Watt, 100 watt, 200 Watt atau sampai 400 Watt untuk Divisi Set
sampai untuk antar benua dengan menggunakan Antena Menara/Broadband Antenna.
PT LEN saat ini sudah mampu membuat dan mengembangkan Alkom Radio (Manpack
Transceiver) HF/AM/SSB Frequensi Hopping (50 Hopping/Sec) untuk TNI.
b) Radio VHF/FM (30 – 88 MHz atau 108 – 150 MHz), untuk Tonset atau
Kiset, Basic Manpack ini juga dapat dikembangkan untuk sistem Mobile (pada
Rantis/Ranpur atau Kapal Laut). PT LEN saat ini sedang mengembangkan Alkom
Radio (Manpack Transceiver) VHF/FM Frequensi Hopping (20 Hopping/Sec) untuk TNI.
c) Radio UHF/FM (150 – 2000 MHz) Hand Held, Mobile atau Base Station
yang juga dapat dikembangkan untuk jarak-jarak jauh dengan dibantu Repeater.
Industri dalam negeri saat ini belum mengembangkan untuk kebutuhan militer,
khususnya untuk tipe Handheld.
d) Radio Multirol HF/VHF/UHF (20 – 200 MHz), untuk Tonset atau Kiset
yang sekaligus juga umumnya digunakan untuk komunikasi jarak jauh atau antara
pasukan di darat dengan pesawat (Ground To Air /GTA), Basic Manpack ini
juga dapat dikembangkan untuk sistem Mobile (pada Rantis/ Ranpur). Industri
dalam negeri saat ini belum mengembangkan untuk kebutuhan militer.
e) Radio HF/AM/SSB dan VHF/FM serta UHF untuk Air to Air yang
digunakan pada pesawat udara. Industri dalam negeri saat ini belum mampu untuk
membuat Alkom jenis ini yang utamanya harus tidak mengganggu dan tahan terhadap
interferensi gelombang elektromgnetik yang dapat membahayakan sistem navigasi
pada pesawat.
2) Alat Komunikasi dengan menggunakan Sistem Komunikasi
Satelit (Siskomsat) TNI
3) Alat Komunikasi dengan jaringan kabel, serat optik dan
selular yang terintegrasi dengan jaringan untuk pelayanan publik (Public
Service Telecom Network)
e. Alat Perlengkapan Prajurit Perorangan untuk di
lapangan/tempur, Perlengkapan Khusus dan Perlengkapan Satuan, baik untuk aspek
darat, laut atau udara. Diprediksi dan diharapkan sampai dengan 10 tahun
mendatang keseluruhannya telah mampu dibuat sendiri di dalam negeri atau
terpenuhi melalui kerjasama dengan negara sahabat dengan posisi tawar yang
benar-benar diharapkan saling menguntungkan, seperti :
1) Pakaian, sepatu dan Ransel untuk pembawa bekal, saat ini telah mampu
di produksi di dalam negeri sendiri walaupun bahan bakunya sebagian besar masih
harus impor, kecuali untuk pakaian-pakaian khusus untuk penerbang yang tahan
api, untuk menyelam dan sebagainya yang belum dibuat sendiri di dalam negeri.
2) Helm Tempur dan Rompi yang tahan tembak peluru MKK, saat ini telah
mulai dikembangkan di dalam negeri, namun tidak berlanjut, yang memang
membutuhkan kesiapan industri untuk pembuatan/ investasi permesinannya guna
tuntutan perolehan mutu dan performance produk yang kuat, baik dan
representatif.
3) Alat-alat navigasi untuk kelengkapan tempur parajurit, seperti Global
Positioning Station (GPS), Teropong Binocular, Kompas Tempur, NVG atau Alat
Deteksi Panas Tubuh Manusia (untuk mendeteksi/mengetahui adanya lawan
dikegelapan) dan sebagainya, saat ini belum dikembangkan di dalam negeri.
Konsekwensi dan Konsistensi untuk Percepatan Realisasi Kemandirian Alutsista.
a. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan
sebagai penjuru depan (Leading Sector) bersama Institusi dan Stake
Holder lainnya, mulai dari TNI selaku pengguna (User), Kemenegristek,
Departemen Perindustrian, BUMN bahkan Bappenas dan Departemen Keuangan harus
segera membuat komitmen untuk peta jalan (Road Map) dan rencana strategis
(Grand Strategy) pencapaian kemandirian Alutsista, setidaknya untuk 5
sampai dengan 25 tahun kedepan, untuk berbagai target jenis komoditi/produk
Alutsista yang akan dibuat sendiri di dalam negeri, sekaligus untuk rencana
pembangunan industrinya yang akan digunakan/ditunjuk/ dimanfaatkan mulai dari
pembuatan desain/rancang bangun, pembuatan Pro-to-Type sampai ke
produksi/pabrikasinya (Manufacture/Assembling) berikut
industri-industri pendukungnya (Out Sources) yang diharapkan mampu
membuat berbagai komponen-komponen utama (Major Components) dari jenis
Alutsista yang akan dibuat.
b. Institusi-institusi di internal Departemen Pertahanan
sendiri harus siap dengan SDM nya yang memahami dan peduli (Concern)
dengan tugasnya, kompeten, profesional dan memiliki moral serta dedikasi yang
tinggi sesuai dengan kewenangan (Authority) yang dimilikinya. Dephan
harus siap dengan cara-cara/sistem pengelolaan/manajemennya, dengan perangkat
lunak, regulasi/aturan serta prosedurnya yang Acceptable untuk membina,
membangun dan memberikan supervisi kepada Industri Nasional yang akan
digunakan/ditunjuk/dimanfaatkan untuk pembuatan dan pengembangan berbagai
komoditi/produk militer/sarana pertahanan negara atau (Alutsista) , yaitu :
1) Ditjen Ranahan Dephan dengan Direktorat Teknologi
Industrinya (Dittekind) merupakan penjuru (Leading Sector) yang memiliki
kewenangan mengkoordinir seluruh perwakilan Stake Holder atau Institusi Terkait
untuk membuat peta jalan (Road Map) dan Rencana Besar Strategis (Grand
Strategy) guna penentuan Alutsista yang akan dibuat sendiri di dalam negeri
5 sampai 25 tahun mendatang. Dittekind juga tidak bekerja sendiri untuk
menjadikan/ menuntaskan rumusan Road Map dan Grand Strategy
tersebut, namun tetap dibantu oleh Tim Indhan yang Independen (yang dibentuk
Dirjen Ranahan Dephan untuk mewadahi seluruh perwakilan institusi terkait).
Selanjutnya Dittekind menginventarisasi dan memberikan perijinan/persetujuan
kepada industri atau konsultan yang akan digunakan/dimanfaatkan guna fokus
percepatan pencapaian kemandirian Alutsista, seperti industri, badan hukum atau
konsultan yang akan dijadikan partner/mitra kerja Institusi Litbang (Balitbang
Dephan/Litbang Angkatan) dalam rangka mendesain, membuat prototype ataupun yang
akan dijadikan mitra kerja Institusi Pengadaan (Ditada Ditjen Ranahan Dephan dan
Dinas-Dinas/Institusi Pengadaan yang ada di TNI/Angkatan) sebagai industri
Manufacture/ Assembling dan Trading dalam rangka produksi,
pembelian atau pengadaan komoditi milliliter (Alutsista), khususnya yang akan
dibuat sendiri di dalam negeri. Di jajaran Dephan/TNI sendiri, khususnya di
internal Dephan, seperti Dittekin, Puslitbang Indhan, Ditada dan Ditkersin
Ditjen Strahan dapat bekerjasama untuk memberikan rekomendasi,
perijinan/persetujuan untuk pembuatan desain, prototype ataupun produk terpilih
yang dibuat di dalam negeri, yang masih perlu/boleh di impor atau untuk
kepentingan ekspor. Dittekin dengan dibantu Balitbang dan Ditkersin Ditjen
Strahan juga memiliki kewenangan untuk membangun kerjasama teknologi/industri
pertahanan/militer dengan negara-negara sahabat untuk lebih bisa meningkatkan
kemampuan industri dalam negeri.
2) Selanjutnya guna independensi dan agar tidak terjadi
keberpihakan (Take sides), Direktorat Standarisasi dan Kelaikan
(Ditstandlaik) Ditjen Ranahan Dephan mengkoordinir Tim Kelaikan Dephan yang
Independen melaksanakan verifikasi dan sertifikasi untuk akreditasi industri
pertahanan/industri militer sesuai kemampuan/kualifikasinya, terlebih bagi
industri/perusahaan yang akan digunakan/ditunjuk/dimanfaatkan untuk pembuatan
produk-produk/komoditi militer di dalam negeri. Ditstandlaik juga melakukan
sertifikasi kelaikan produk/komoditi untuk militer mulai dari desain,
rancangbangun atau prototype/typenya sampai dengan produk serinya, termasuk
untuk produk-produk yang dibeli dari luar negeri. Ditstandlaik mengkoordinir
untuk pengesahan seluruh standar produk teknologi yang akan dijadikan/digunakan
untuk kepentingan militer Indonesia, seperti untuk rancangan/desain sistem kerja
pada berbagai fungsi produk komoditi militer, standar proses atau prosedur untuk
penentuan persyaratan/spesifikasi teknis dalam rangka rekuisisi/ pengadaan atau
penerimaannya, mulai dari dimensional, kandungan bahan, unjuk kerja atau
Performance sampai dengan pengujian, pengukuran dan analisisnya.
Sedangkan untuk proses akreditasi kemampuan industri pertahanan, antara lain
dilakukan melalui verifikasi struktur organisasinya yang telah eksis atau akan
dibangun, seperti dari kesiapan/adanya sumberdaya manusianya dengan berbagai
sertifikat keahliannya, dari infrastruktur keberadaan fasilitas sarana dan
prasarana industri yang dimiliki, dari kondisi dan kodusifitas lingkungan kerja
dan sistem manajemen mutunya dalam rangka kompetensinya menangani
produk/komoditi militer atau Alutsista yang ditekuni dan dapat dihandalkan dari
berbagai kemampuannya seperti :
a) Kemampuan Desain (Design)
b) Kemampuan mewujudkan desain menjadi Pto-To-Type/Type (Developing).
c)
Kemampuan memproduksi dan merakit secara massal (Manufacturing/assembling
serial productions).
d) Kemampuan di bidang penjualan (Trading).
e) Kemampuan pelayanan purna jual dan penyediaan suku cadang (After
Sales Service) serta pendidikan (Training) untuk penguasaan
penggunaan produk-produk militer.
f) Kemampuan di bidang pelayanan pemeliharaan dan perbaikan serta
peningkatan kemampuan/unjuk kerja (Performance) dan fitur produk. (Service,
Maintenance and Upgrading/Modification).
g) Kemampuan memberikan dukungan logistik yang terintegrasi/terpadu
dengan kegiatan pengguna (User) produknya (Integrated Logistic
Support/ILS).
3) Adapun Balitbang Dephan berperan sebagai supervisi
Litbang Angkatan dan sebagai Leading Sector untuk :
a) Pembuatan dan pengembangan desain/rancang bangun dan Pro-to-type/Type
Alutsista/sarana pertahanan yang akan dibuat di dalam negeri.
b) Bersama Litbang Angkatan mengembangkan rancang bangun proses-proses
modifikasi (Upgrading) sampai dengan Pro-to-type/Type untuk
produk Alutsista/sarana pertahanan yang sudah dipakai/usang guna meningkatkan
unjuk kerja (Performance) atau penambahan fitur-fitur (Feature)
kemampuan lainnya.
c) Merumuskan standar teknologi, produk atau proses yang telah mampu
dicapai oleh industri di dalam negeri untuk digunakan sebagai acuan rekuisisi
pengadaan/pembelian produk-produk militer, dengan rekomendasi untuk tahapan
pencapaian sasaran yang diharapkan lebih berpihak untuk menghidupkan dan
mengembangkan industri militer di dalam negeri sendiri.
d) Mengkoordinir untuk penentuan komoditi militer/Alutsista terpilih,
penting dan mendesak (Urgent) yang akan diteliti dan dikembangkan sampai
dengan siap untuk diproduksi sesuai skala prioritas guna pemenuhan kebutuhan
User/TNI, namun juga dipastikan teknologi dan Know-how nya mampu
dikuasai dan diterapkan oleh ndustri di dalam negeri.
Disamping memberikan dukungan untuk terealisasinya desain/ rancang bangun hingga
terwujudnya pembuatan/pengembangan (Developing) Pro-to-type/Type
Alutsista/sarana pertahanan yang terpilih, prioritas dan mendesak untuk jangka
pendek tahunan atau lima tahunan, Balitbang Dephan juga memfokuskan berbagai
kegiatan Litbang komoditi militer yang perlu terus diwadahi/diakomodasi untuk
pencapaian hasil jangka panjangnya hingga 25 tahunan, dengan mengefektifkan dan
meningkatkan kemampuan industri militer/industri pertahanan, lembaga-lembaga
pendidikan ataupun laboratorium terkait lainnya yang berpartisipasi dan
diharapkan turut membantu penelitian dan pengembangan (R&D) Alutsista/sarana
pertahanan.
Selanjutnya untuk pembuatan desain/rancang bangun hingga Pro-to-type/type
Alutsista/sarana pertahanan tersebut diharapkan satu paket untuk pemesanan
produk serinya yang dijamin pasarnya (dibeli) oleh pemerintah untuk terus dapat
dikembangkan (improved) oleh pabrikan dalam tahapan-tahapan kontrak
pengadaannya dari pemerintah (Dephan/TNI).
4) Ditjen Renhan sebagai Leading Sector dalam
perencanaan anggaran Dephan/TNI untuk pencapaian kemandirian Alutsista/sarana
pertahanan yang telah diformulasikan dan dituangan dalam Peta Jalan (Road Map)
dan Grand Strategy mengkoordinasikan guna perolehan alokasi dukungan
biaya pemerintah melalui perencanaan program kerja dan anggaran tahunan, lima
tahunan sampai 25 tahunan, baik untuk pembuatan desain/rancang bangun atau
prototype/type Alutsista/sarana pertahanan yang akan dilaksanakan/
dikoordinasikan oleh Balitbang Dephan dan Litbang Angkatan sampai dengan
paket-paket untuk pengadaan/pembelian produk serinya yang akan direalisasi dan
dieksekusi menjadi kontrak-kontrak jual beli oleh Direktorat Pengadaan (Ditada)
Ditjen Ranahan Dephan dan Dinas-dinas/Institusi Pengadaan yang ada di
TNI/Angkatan.
5) Institusi lain di luar Dephan/TNI, seperti
Kemenegristek, BPPT, LIPI atau BUMN terkait dengan program dan anggaran tahunan,
lima tahunan atau dua puluh lima tahunannya diharapkan dapat focus untuk
membantu/mendukung pembuartan rancang bangun sampai dengan Pro-to-type
Alutsista/sarana pertahanan terpilih dan prioritas, yang telah diformulasikan
dan dituangkan dalam Road Map dan Rencana Besar Strategis menuju
kemandirian Alutsista. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat
penguasaan teknologi (hulu sampai dengan hilir) yang dibutuhkan, baik yang sudah
dianggap maju (Advance) hingga yang canggih (Sophisticate) untuk :
a) Sistem senjata/penembakan berikut munisinya.
b) Sistem platform/pembawa senjata matra darat, laut dan udara
termasuk sistem proteksi dan pendukungnya (kendaraan, kapal laut dan pesawat).
c) Sistem komunikasi (RF, sonar, kabel/serat optik, selular atau
Siskomsat).
d) Sistem deteksi (Surveillance Radar), navigasi dan kendali
senjata (Tracking Radar & Computation System) termasuk sistem manajemen
informasi untuk komando pengendalian pertempuran.
e) Sampai dengan berbagai penguasaan teknologi untuk kebutuhan
bekal-bekal dan peralatan yang akan digunakan oleh prajurit atau satuan
tempurnya yang lebih besar lagi, termasuk untuk alat peralatan keamanan (Security)
lainnya.
6) Sedangkan dukungan dari Institutsi/lembaga-lembaga
pendidikan seperti universitas diharapkan dengan kurikulum dan program-program
penelitiannya, sebaiknya ada yang dialokasikan/ diprogramkan khusus untuk
mengikuti dan menyesuaikan dengan program-program pengembangan (R&D) Alutsista
yang telah dituangkan dalam Road Map dan Rencana Besar Strategis menuju
kemandirian Alutsista/sarana pertahanan dengan berbagai target pencapaiannya
untuk 5 sampai 25 tahun kedepan. Sasarannya dapat untuk membantu/mendukung
pembuartan rancang bangun sampai dengan Pro-to-type Alutsista/sarana
pertahanan terpilih/ prioritas atau untuk mempercepat penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan (hulu sampai dengan hilir), mulai dari
yang relatif sudah maju (Advance) hingga yang canggih (Sophisticate).
Kesimpulan.
a. Perlunya komitmen seluruh stake holder/bangsa untuk tercapainya
Kemandirian Alutsista/sarana pertahanan, yang sinkron dengan tujuan yang lebih
besar/luas lagi guna tercapainya Kemandirian Bangsa, yang bukan hanya mimpi,
namun juga dituntut harus berbuat, dilakukan dengan konsisten dan konsekwen
dalam mewujudkan/merealisasikannya.
b. Perlunya peta jalan (Road Map) dan Rencana Besar Strategis (Grand
Strategy) untuk pemenuhan Alutsista TNI serta untuk pemenuhan kebutuhan
hajat hidup orang banyak, bangsa atau dunia dari hasil karya anak bangsa
sendiri, dari hasil desain/rancang bangun anak bangsa Indonesia sendiri, dari
hasil produksi dan budidaya bangsa sendiri yang harus terus bisa menjadikan
bangsa Indonesia unggul, tangguh dan sejahtera, mampu hidup sejajar dengan
bangsa-bangsa lain yang relatif sudah lebih dahulu maju/sangat maju di
tengah-tengah persaingan dunia/ global.
c. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan sebagai Leading
Sector bersama seluruh Stake Holder/Institusi terkait segera membuat
peta jalan (Road Map) dan rencana strategis (Grand Strategy) untuk
pencapaian kemandirian Alutsista, untuk target dan sasaran berbagai produk
Alutsista yang akan dibuat sendiri di dalam negeri pada periode 5 sampai dengan
25 tahun kedepan, sekaligus untuk rencana pembangunan/pemanfaatan industrinya,
mulai untuk pembuatan desain/rancang bangunnya, untuk pembuatan Pro-to-Type/Typenya
sampai dengan produk seri/massalnya pada suatu industri Manufacture
berikut untuk industri-industri pendukungnya (Out Sources) yang
diharapkan mampu membuat berbagai komponen-komponen utama (Major Components)
dari jenis Alutsista yang akan dibuat.
d. Walaupun pada kenyataannya kedepan tidak mungkin seluruh aspek,
bidang atau sektor kehidupan dapat diwujudkan sebagaimana hakekat kemandirian
bangsa, namun setidaknya semua hal penting yang terus dapat menjadikan bangsa
Indonesia unggul, tangguh dan sejahtera, mampu hidup sejajar dengan
bangsa-bangsa maju lainnya di tengah-tengah persaingan global, sebaiknya bisa
diraih secara simultan sesuai peta jalan (Road Map) dan Rencana Besar
Strategis menuju kemandirian Alutsista atau bangsa.
Sumber:
Bahan paparan Kapuslitbang Indhan (Brigjen TNI Ir. Agus Suyarso) pada seminar
menuju kemandirian Alutsista di Balitbang Dephan, tanggal 18 November 2009.
--------------------*******************-----------------------
|